Sukses

Kemenhub Segera Bahas Skema Penindakan ODOL Bersama Korlantas dan BPJT

Kemenhub bersama Korlantas, Jasa Marga dan BPJT segera bahas teknis penerapan sanksi bagi truk yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL).

 

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jendral Perhubungan Darat akan melakukan diskusi dengan Kakorlantas Polri, Jasa Marga termasuk Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) tentang teknis penerapan sanksi bagi truk yang Over Dimension dan Over Loading (ODOL). Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi usai melakukan pemotongan truk Over Dimensi di acara Rakornis Perhubungan Darat 2020 pada Senin (2/3).

“Minggu lalu Bapak Menteri Perhubungan sudah rapat koordinasi dengan Kepolisian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Menteri Perindustrian. Jadi, hari ini saya akan melanjutkan diskusi tersebut dengan Korlantas. Karena dari mereka rumusannya dari Tanjung Priok sampai Tol Jakarta-Cikampek sampai ke arah Bandung tidak boleh (dilintasi truk ODOL) untuk semua komoditas logistik termasuk komoditas yang kemarin minta dispensasi. Nanti akan saya rumuskan teknisnya seperti apa,” jelas Dirjen Budi.

Menurutnya dengan pembahasan teknis juga tindakan tegas yang dilakukan terhadap truk ODOL ini juga sekaligus menjawab keraguan beberapa pelaku logistik.

“Terutama keraguan dari asosiasi seperti Aptrindo dan Organda bahwa kita tidak main-main dan ini akan kita selesaikan sampai tahun 2023 sebagaimana arahan Pak Menteri Perhubungan dan akan berlaku untuk semua komoditas,” ujar Dirjen Budi.

Dalam kesempatan yang sama, ketegasan Kementerian Perhubungan ini diperkuat dengan pemotongan truk yang melanggar ketentuan dimensi. Truk tersebut sebelumnya secara inisiatif ingin menormalisasi kendaraannya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Pemotongan Truk ODOL

“Ini adalah contoh yang baik bagi operator maupun para pemilik truk yang ODOL lainnya karena memiliki kesadaran yang tinggi. Normalisasi adalah untuk kepentingan pengusaha sendiri, kalau kendaraannya tidak normal, dimensinya berlebih, kerugiannya mereka tidak akan bisa lagi melakukan uji berkala karena kir sekarang kita sudah pakai kartu dan alatnya tidak akan bisa kalau dimensinya lebih sehingga tidak akan lolos uji berkala. Maka saya mendorong silahkan yang sudah terlanjur dimensinya tidak sesuai untuk menormalkan kembali dan saya akan bantu SRUT nya untuk uji kir berikutnya,” jelas Dirjen Budi sesudah menyaksikan pemotongan truk ODOL tersebut.

Pemotongan truk yang melebihi batas dimensi tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Djoko Sasono, Inspektur Jenderal Kementerian Perhubungan Gede Pasek Suardika, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Polana B Pramesti, Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) Soerjanto Tjahjono, para mantan Dirjen Perhubungan Darat, serta perwakilan asosiasi di depan Hotel Bidakara Grand Pancoran, Jakarta.

Senada dengan Dirjen Budi, Sekjen Djoko Sasono berpendapat bahwa normalisasi truk ini untuk memperketat peraturan perundang undangan.

“Pemotongan ini dalam rangka membangun optimisme bahwa di jalan semakin selamat dan tentunya dengan hasil seperti ini diharapkan akan nanti mampu mengakselerasi pertumbuhan ekonomi secara nasional. Memang ada satu dialog yang sampai saat ini terus kita lakukan, akan tetapi memang kita meyakini bahwa upaya ini akan memberikan suatu pasar keuntungan yang besar. Apabila kita memperhatikan secara seksama hasilnya akan luar biasa,” demikian disampaikan Sekjen Djoko Sasono.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini