Sukses

Bupati Sidoarjo dan Anaknya Ditelisik soal Aliran Suap ke Deltras FC

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik tengah mendalami aliran suap ke Deltras Sidoarjo.

Liputan6.com, Jakarta - Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah mengaku ditelisik soal aliran suap yang masuk ke klub sepak bola Delta Raya Sidoarjo (Deltras). Saiful mengisyaratkan uang yang masuk ke Deltras Sidoarjo sebesar Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur.

"Ini kan gara-gara Pak Ghopur bantu (Rp) 300 (juta) untuk Deltras. Bantu Deltras. Jadi aku yang kena," ujar Saiful usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (19/2/2020).

Selain Saiful, KPK juga memeriksa Achmad Amir Aslichin, anak sulung Saiful Ilah pada hari ini. Achmad Amir Aslichin yang merupakan pengelola Deltras Sidoarjo mengakui ditelisik soal aliran suap ke Deltras Sidoarjo.

"Iya salah satunya tentang itu (Deltras Sidoarjo)," kata Achmad usai diperiksa.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik tengah mendalami aliran suap ke Deltras Sidoarjo.

"Hari ini KPK memeriksa saksi Ahmad Amir Aslichin diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IBN (Ibnu Ghopur) di mana yang didalaminya adalah mengenai kegiatannya selama aktif menjadi pengurus Deltras Sidoarjo. Dari mana sumber pendanannya," kata Ali Fikri di Gedung KPK.

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Politikus PKB itu dijerat bersama lima orang lainnya.

Yakni Kadis PU dan BMSD Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, PPK Dinas PU dan BMSD Sidoarjo Judi Tetrahastoto, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji, serta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi, pihak swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sejumlah Proyek

Pada 2019, Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo melakukan pengadaan beberapa proyek. Ibnu Ghopur adalah salah satu kontraktor yang mengikuti pengadaan untuk proyek-proyek tersebut.

Sekitar Juli 2019, Ibnu Ghopur melapor ke Bupati Saiful Ilah bahwa ada proyek yang dia inginkan, namun ada proses sanggahan dalam pengadaannya, sehingga ia bisa tidak mendapatkan proyek tersebut.

Ibnu Ghopur meminta kepada Saiful untuk tidak menanggapi sanggahan tersebut dan memenangkan pihaknya dalam proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar.

Kemudian, sekitar Agustus hingga September 2019, Ibnu Ghopur melalui beberapa perusahaan memenangkan 4 proyek, yaitu, Proyek Pembangunan Wisma Atlet senilai Rp 13,4 miliar, Proyek pembangunan Pasar Porong Rp 17,5 miliar, Proyek Jalan Candi-Prasung senilai Rp 21,5 miliar, dan Proyek peningkatan Afv. Karag Pucang Desa Pagerwojo Kecamatan Buduran senilai Rp 5,5 miliar

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.