Sukses

Haris Azhar: Buron KPK Nurhadi Dilindungi Pasukan yang Luar Biasa

Haris mengaku mendapat informasi kalau Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.

Liputan6.com, Jakarta - Aktivis Hukum dan HAM Haris Azhar mempertanyakan penerbitan surat daftar pencarian orang (DPO) alias buronan yang dikeluarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Sekretaris MA Nurhadi.

"Nih kayaknya ada modus baru, orang dituduh korupsi yang ditersangkakan sebagai koruptor itu dengan enak-enaknya atau gampangnya mereka menjadi DPO, tapi enggak dicari," ujar Haris di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/2/2020).

Haris mempertanyakan hal tersebut lantaran pengacara Maqdir Ismail menyebut Nurhadi berada di Jakarta. Haris merasa heran KPK belum bisa menyeret Nurhadi ke lembaga antirasuah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Pengacaranya Nurhadi bilang bahwa Nurhadi ada di Jakarta, tapi KPK bilang dia DPO, kan ada yang lucu. Terus DPO kalau dia ada di Jakarta, apa yang membuat dia enggak mau datang ke KPK, atau menyerahkan diri untuk diperiksa lebih jauh," kata Haris.

Haris berpandangan berdasarkan informasi yang dia terima, Nurhadi berada di sebuah apartemen dengan pengawasan yang ketat.

"Kalau informasi yang saya coba kumpulkan, bukan informasi yang resmi dikeluarkan KPK, bahwa Nurhadi dan menantunya ada di tempat tinggalnya, di salah satu apartemen mewah di Jakarta," kata Haris.

Menurut Haris, di apartemen mewah tersebut, Nurhadi tinggal dan bersembunyi.

"KPK enggak berani datang untuk ngambil Nurhadi, karena cek lapangan ternyata dapat proteksi yang cukup serius, sangat mewah proteksinya. Artinya apartemen itu enggak gampang diakses oleh publik, lalu ada juga tambahannya, dilindungi oleh pasukan yang sangat luar biasa itu," kata Haris.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terima Suap Rp 46 M

Haris meyakini pihak lembaga antirasuah mengetahui keberadaan Nurhadi, hanya saja KPK tak berani eksekusi.

"DPO formalitas, karena KPK enggak berani tangkep Nurhadi dan menantunya. Jadi kan lucu. Inilah bukti bahwa KPK tambah hari tambah keropos ya, dengan UU baru dan pimpinan Baru," kata dia.

Sebelumnya, KPK menetapkan Nurhadi sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi dengan nilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya tersangka tersebut kini menjadi buron lantaran tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.