Sukses

KPK Pelajari Vonis Romi, Cari Bukti Keterlibatan Lukman Hakim dalam Kasus Jual Beli Jabatan

Dalam vonis tersebut terungkap peran mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mempelajari vonis hakim terhadap mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi. Dalam vonis tersebut terungkap peran mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dalam kasus suap jual beli jabatan di Kemenag.

"Terkait itu (peran Lukman) tentunya bagian dari yang kami pelajari," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020) malam.

Ali menyebut, tak menutup kemungkinan pihak lembaga antirasuah akan melakukan penyidikan baru dalam kasus ini. Ali menyinggung penerapan Pasal 55 UU Tipikor dalam vonis Romi.

Pasal 55 UU Tipikor ini berkaitan dengan orang yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi juga dipidana dengan ancaman pidana yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi.

"Jika kemudian Pasal 55 ternyata secara jelas terbukti dan nanti dihubungkan dengan alat bukti yang lain, yang kemudian sudah sangat jelas pertanggunjawaban pidana dari saksi (Lukman), sekarang posisinya menjadi saksi, tentunya ada kemungkinan untuk bisa dilakukan penyidikan lebih lanjut," kata Ali.

Ali memastikan, selama masih ada pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka KPK tak tinggal diam. Apalagi, dugaan keterlibatan Lukman yang tertuang dalam tuntutan jaksa diperkuat oleh hakim dalam vonis.

"Makanya itu kami pelajari lebih lanjut fakta-fakta dari putusan majelis hakim tersebut yang mengkaitkan dengan Pak Lukman," kata Ali.

Saksikan video di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Keterlibatan Lukman Hakim

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Lukman Hakim Saifuddin, terbukti menerima Rp 70 juta dari eks Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur Haris Hasanudin.

Uang itu terkait jabatan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur yang diinginkan Haris. Pada akhirnya, Haris berhasil menduduki jabatan tersebut atas bantuan Lukman dan Romi.

Romi sendiri divonis 2 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim menilai Romi dan Lukman terbukti bersama-sama membantu memudahkan Haris Hasanudin dalam seleksi jabatan Kakanwil Kemenag Jatim.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.