Sukses

Buru Harun Masiku, Polri Pertimbangkan Opsi Mutual Legal Assistance

Harun Masiku, buron kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan, dilaporkan berada di Singapura.

Liputan6.com, Jakarta - Polri turut memburu politikus PDIP Harun Masiku, tersangka suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan. Harun dikabarkan telah berada di Singapura saat KPK menangkap Wahyu dan  sejumlah orang terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) di DPR.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, Indonesia tidak memiliki perjanjian kerja sama atau ekstradisi dengan Singapura. Karena itu, tidak memungkinkan penangkapan Harun Masiku dilakukan melalui jalur ekstradisi.

Kendati begitu, masih ada opsi lain untuk menyeret mantan caleg PDIP dapil 1 Sumatera Selatan itu untuk pulang ke Indonesia, yakni melalui mekanisme mutual legal assistance (MLA) atau bantuan hukum timbal balik.

"Tentunya kita ada namanya mutual legal assistance ya. Itu di Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Legal Pidana," kata Argo di Mabes Polri, Rabu (15/1/2020).

Polri akan berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait upaya menangkap Harun di Singapura. Diharapkan, kerja sama kedua negara tersebut dapat membawa pulang Harun Masiku ke Tanah Air.

"Nanti kita komunikasikan bahwa ada dari negara Indonesia sendang mencari seseorang yang berada di negara tersebut (Singapura). Tetap kita komunikasikan supaya yang bersangkutan bisa kita bawa ke Indonesia," tutur Argo.

Untuk diketahui, MLA bisa dilakukan melalui Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam). Nantinya yang akan mengeksekusi adalah orang Kemenkopolhukam, baik melalui jalur diplomasi maupun keterangan tertulis.

 

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

KPK Bantah Kecolongan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kecolongan atas kaburnya mantan Caleg PDIP Harun Masiku ke Singapura. Harun disebut sudah berada di Singapura dua hari sebelum operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Rabu, 8 Januari 2020.

"Kami tidak melihatnya dari sisi ada kebocoran (soal OTT) atau tidak. Kami tidak melihatnya dari sisi itu (kecolongan)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Firki di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Ali Fikri mengklaim pihak lembaga antirasuah sudah mengantisipasi kaburnya Harun Masiku ke luar negeri. Menurut Ali, dalam, dalam rangkaian OTT, KPK tidak hanya mengandalkan penyadapan. Terdapat sejumlah kegiatan dan strategi tertutup lainnya yang dilakukan tim KPK.

"Tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik, bagaimana kemudian bisa menyikapi adanya hal-hal itu. Kami sudah mengantisipasinya," kata dia.

Meski demikian, Ali mengaku mengetahui keberadan Harun Masiku di Singapura dari pernyataan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM hari ini. Ali mengatakan, KPK akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Ditjen Imigrasi mengenai informasi tersebut.

"Kita tahu dari Humas (Ditjen) Imigrasi telah menyampaikan bahwa keberadaan dari tersangka HAR tidak berada di Indonesia. Tentunya dari kemarin kami sudah koordinasi dengan Imigrasi dan aparat penegak hukum lain," kata dia.

Meski Ditjen Imigrasi menyebut Harun bertolak ke Singapura, Ali Fikri menyatakan KPK akan bekerjasama dengan beberapa pihak untuk memastikan kembali soal keberadaan Harun.

Ali memastikan KPK akan terus memburu Harun Masiku. KPK akan menjalin kerja sama dengan kepolisian maupun Kementerian Luar Negeri untuk menangkap Harun dan menyeretnya ke Indonesia.

"Tentu kami akan bekerjasama dengan lembaga yang ada di luar negeri, Kementerian Luar Negeri dan melakukan penangkapan, untuk yang bersangkutan dibawa ke KPK," kata Ali Fikri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.