Sukses

Natal di Gereja Cagar Budaya Peningalan Portugis

Selain karena nilai historis bangunannya, Gereja Tugu juga menyuguhkan desain interior yang masih dipertahankan sejak dibangun pada tahun 1747 dan diresmikan pada 1748.

Liputan6.com, Jakarta Jakarta memiliki sebuah bangunan gereja peninggalan historis zaman penjajahan di era 1700-an. Namanya, Gereja Protestan Indonesia Barat (GPIB) atau yang sering disebut Gereja Tugu.

Selain karena nilai historis bangunannya, Gereja Tugu juga menyuguhkan desain interior yang masih dipertahankan sejak dibangun pada tahun 1747 dan diresmikan pada 1748.

Hal tersebut terlihat dari dinding dan jendela, serta ornamen tata ruang yang kental dengan desain arsitektur bergaya Eropa. Seperti jendela-jendela besar juga pilar-pilar yang menjuntai.

Untuk perayaan natalnya, dekorasi warna gereja didominasi dengan warna merah dan semarak dengan adanya hiasan Natal seperti pohon cemara, lonceng, lampu kelap-kelip, dan lain sebagainya. Untuk khotbah, GPIB mengambil tema berjudul "Saat Tuhan Allah Melawat".

Dolorez Theresia, salah satu jemaat GPIB, mengaku senang bisa merayakan natal tahun ini di Gereja Tugu. Menurutnya nilai historikal yang kental menambah rasa khidmat dan syukur di hari kelahiran sang Tuhan Yesus.

"Saya merasa tenang dan damai saat beribadah di GPIB," kata dia singkat di lokasi, Cilingcing, Jakarta Utara, Rabu (25/12/2019).

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aset Cagar Budaya

Gereja ini terletak di kawasan Cilincing, Jakarta Utara. Tepatnya di Jalan Raya Tugu Semper Barat. Menurut Aprelo Formes, bagian penasehat gereja, mengatakan bangunan ini merupakan peninggalan orang-orang Portugis yang diasingkan oleh Belanda dari Batavia. Mereka adalah tawanan Belanda yang dibawa dari Malaka ke Batavia.

"Di Kampung Tugu mereka diberi kebebasan oleh Belanda dengan syarat berpindah agama dari Katolik ke Kristen Protestan," kata Aprelo saat berbincang singkat di lokasi, Cilingcing, Jakarta Utara, Rabu (25/12/2019).

Sebagai informasi, menurut catatan sistem registrasi nasional cagar budaya Gereja Tugu telah menjadi cagar budaya yang ditetapkan dengan SK Menteri No0128/M/1988 dan disahkan dengan SK Gubernur No475 Tahun 1993.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.