Polisi Gerebek Pabrik Rakitan Senjata Ilegal di Lumajang

Polisi Gerebek Pabrik Rakitan Senjata Ilegal di Lumajang

Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan langsung mendatangi pabrik rakitan senjata ilegal di Lumajang, Jawa Timur.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Minggu (8/12/2019), dalam penggerebekan yang dilakukan sebelumnya, polisi menyita 20 pucuk senjata air softgun dan airgun dengan kaliber besar. Mulai dari kaliber 2 milimeter hingga 9 milimeter yang jika digunakan dapat mematikan.

Dari hasil penyelidikan, pabrik senjata ilegal ini sudah beroperasi selama 4 tahun. Selama operasi telah menghasilkan 250 senjata berbagai jenis yang dipasarkan di 18 provinsi se-Indonesia, termasuk ke sejumlah daerah konflik.

"Kami melihat ada beberapa provinsi yang memang kami lihat sering kali terjadi konflik," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Luki Hermawan.

Dalam penggerebekan, polisi mengamankan pemilik pabrik senjata ilegal bernama Agus Hariyanto. Dia akan dijerat Pasal 106 KUHP tentang usaha tanpa izin dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 08 December 2019, 08:52 WIB

Video Terkait

Spotlights