PNS Dapat Libur Tambahan

Setelah wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada konsep baru. PNS bisa mendapat libur tambahan.

Diterbitkan 05 Desember 2019, 09:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Setelah wacana PNS bisa bekerja dari rumah, kini ada konsep baru. PNS bisa mendapat libur tambahan.

Selama ini PNS mendapat libur setiap akhir pekan, yakni Sabtu dan Minggu. Dengan konsep baru, PNS bisa mendapat libur tambahan pada Jumat pekan ganjil atau genap.

Jam kerja dan tempat kerja PNS akan menjadi flesibel. Uji coba akan diberlakukan.

Bagaimana konsep dan syarat PNS mendapat libur tambahan? Apakah pelayanan publik bakal tetap berjalan optimal? Simak dalam Infografis berikut ini:

Video Pilihan

Infografis Libur Tambahan

Infografis Bekerja dari Rumah

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6