Sukses

Politikus PAN Sukiman dan Eks Direktur Keuangan PT AP II Segera Diadili

Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.

Liputan6.com, Jakarta - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Penyidikan untuk tersangka SUK (Sukiman), anggota DPR telah selesai dilakukan," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2019).

Febri mengatakan, berkas penyidikan, barang bukti serta tersangka Sukiman sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan pelimpahan ini, jaksa pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sukiman.

Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.

"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 16 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari unsur Anggota DPR, mantan ANggota DPR, Staf dan Tenaga Ahli Sukiman, mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, PNS Direktur Dana Perimbangan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan hingga konsultan.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka. Selain Sukiman, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.

Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.

Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.

Natan Pasomba diduga memberi Rp 4.41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp 3.96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp 2.65 miliar dan USD 22 ribu.

Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pengunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp 49.915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp 79.9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.

Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Suap Pengadaan BHS

Selain itu, tim penyidik KPK juga sudah merampungkan penyidikan kasus dugaan suap proyek pengadaan Baggage Handling System (BHS) di PT Angkasa Pura Propertindo yang menjerat mantan Direktur Keuangan PT AP II, Andra Y Agussalam.

Tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan tersangka Andra ke tahap penuntutan atau tahap 2.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka AYA (Andra Y. Agussalam)," ujar Febri.

Dengan pelimpahan ini, jaksa penuntut umum pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Nantinya, surat dakwaan Andra akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Rencana Sidang akan dilakukan di PN Jakarta Pusat," kata Febri.

Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 81 saksi. Puluhan saksi itu terdiri dari unsur Direktur Utama dan Pejabat PT. Angkasa Pura II (Persero), Direktur dan pejabat PT. Angkasa Pura Propertindo (APP), Direktur PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (Persero) serta pihak swasta.

Sebelumnya, KPK menjerat Dirut PT INTI Darman Mappangara (DMP) sebagai tersangka baru dalam kasus suap pengadaan proyek BHS. Darman diduga bersama-sama dengan staf PT INTI Taswin Nur memberi suap kepada Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam untuk mengawal agar proyek BHS digarap oleh PT INTI.

Penetapan tersangka terhadap Darman merupakan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar tim penindakan pada 31 Juli hingga 1 Agustus 2019 lalu.

Dalam operasi senyap tersebut KPK menjerat Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y. Agussalam dan staf PT INTI Taswin Nur sebagai tersangka. Andra diduga menerima suap sebesar SGD 97.600 dari Taswin lantaran mengawal proyek BHS.

Proyek BHS sendiri akan dikerjakan oleh PT. Industri Telekomunikasi Indonesia (PT. INTI) yang akan dioperasikan PT. Angkasa Pura Propertindo (PT. APP) dan dikelola PT. Angkasa Pura II.

Awalnya PT. APP berencana melakukan tender pengadaan proyek BHS, namun Andra mengarahkan agar PT. APP melakukan penjajakan untuk penunjukan langsung kepada PT. INTI agar menggarap proyek senilai Rp 86 miliar ini.

Andra juga mengarahkan adanya negosiasi antara PT. APP dan PT. INTI untuk meningkatkan DP dari 15% menjadi 20% untuk modal awal PT. INTI dikarenakan ada kendala cashflow di PT. INTI.

Atas arahan Andra, kemudian Executive General Manager Divisi Airport Maintenance PT. Angkasa Pura II Marzuki Battung menyusun spesifikasi teknis yang mengarah pada penawaran PT INTI.

Tak hanya itu, Andra juga mengarahkan Direktur PT. Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo untuk mempercepat penandatanganan kontrak antara PT. APP dan PT. INTI. Tujuannya, agar DP segera cair sehingga PT. INTI bisa menggunakannya sebagai modal awal.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.