Sukses

Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot Segera Disidang

Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan Nelly Margaretha dalam kasus suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat tahun 2019. Penyuap Bupati Bengkayang Suryadman Gidot itu pun segera disidang.

"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tahap 2 untuk tersangka NM (Nelly Margaretha-swasta)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).

Dalam merampungkan berkas penyidikannya, KPK setidaknya sudah memeriksa sekitar 51 saksi dari berbagai unsur, di antaranya Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang periode 2019-2024, Wakil Bupati Bengkayang, Sekretaris Daerah Kabupaten Bengkayang.

Kemudian Kepala Bidang Anggaran BPKAD Kabupaten Bengkayang, Kepala Seksi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Camat Monterado, Swasta, Wiraswasta hingga Ibu Rumah Tangga.

"Rencana sidang akan dilakukan di (Pengadilan Tipikor) PN Jakarta Pusat," kata jubir KPK.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

7 Tersangka

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Suryadman diduga menerima suap dari para swasta terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang. Penerimaan suap oleh Suryadman melalui Aleksius.

Setoran uang diterima Aleksiun dari Bun Si Fat sebesar Rp 120 juta, kemudian Rp 160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp 60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp 336 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.