Sukses

Polisi Gerebek Rumah Pembuatan Obat Ilegal di Bogor

Rumah yang berada di tengah pemukiman padat penduduk tersebut dijadikan pabrik dan penyimpanan macam obat-obatan yang tidak terdaftar di BPOM.

Liputan6.com, Jakarta - Rumah yang berlokasi di Kedung Waringin, Kecamatan Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat digerebek Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota, Selasa (19/11/2019).

Rumah yang berada di tengah pemukiman padat penduduk tersebut dijadikan pabrik dan penyimpanan macam obat-obatan yang tidak terdaftar di BPOM.

Dalam penggerebekan Selasa sore, polisi menangkap dua orang berinisial BH dan TD. Polisi juga menyita puluhan dus warna cokelat diperkirakan berisi jutaan butir obat ilegal siap edar. Obat-obatan itu diperkirakan mencapai Rp 500 juta. Jenis obat yang disita di antaranya Imodium, Incidal, Zenith serta obat-obatan lainnya.

Selain itu, polisi juga menyita peralatan berupa mesin cetak, pengemas hingga beberapa jenis bahan kimia sebagai untuk meracik berbagai jenis obat-obatan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota AKP Niko Nurallah Adi Putra mengatakan, pengerebekan adanya pabrik obat ilegal bermula dari informasi warga yang mencurigai aktivitas di rumah yang dikontrak kedua pelaku.

"Warga curiga atas tingkah laku penghuni kontrakan. Selain tertutup juga banyak aktivitas hilir mudik kendaraan," kata Niko.

Kepada polisi, kedua pelaku mengaku pabrik pembuatan obat-obatan itu sudah memiliki legalitas atau badan usaha. Namun begitu, Niko melihat jika produksi obat-obatan tersebut memiliki sejumlah kejanggalan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Sesuai BPOM

Selain peredaran obat ini tidak mempunyai izin, produksi obat-obatan sendiri diduga tidak mempunyai standar sesuai aturan BPOM maupun Kementerian Kesehatan.

"Kami tak ingin banyak komentar dulu, lantaran kasus ini masih dalam pendalaman dan pengembangan," ujar dia.

Menurut keterangan sementara yang didapat, pabrik itu beroperasional sejak 4 bulan belakangan ini. Dari hasil produksi obat ilegal selama 4 bulan terakhir ini, pemilik diyakini sudah meraup keuntungan cukup besar.

"Satu strip berisi 20 butir dijual seharga Rp 25 ribu. Di jual di wilayah Bogor dan beberapa toko kecil. Tapi kami yakin peredarannya sudah luas hingga ke luar Bogor," terang dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.