Sukses

Anak Bupati Majalengka Tembakkan 3 Peluru Karet ke Korban

Mariyono mengatakan amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 mili. Karena senjata api yang dimiliki IN juga kaliber 9 mili.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolres Majalengka, Jawa Barat AKBP Mariyono mengatakan tersangka INA yang merupakan anak Bupati Majalengka itu telah menembakkan tiga butir amunisi terhadap seorang kontraktor bernama Panji P pada Minggu (10/11/2019) sekitar pukul 23.30 WIB di depan ruko yang berada di Jalan Cigasong-Jatiwangi, Majalengka.

"Seluruh amunisi yang sudah ditembakkan ada tiga butir," kata Kapolres Majalengka AKBP Mariyono di Majalengka,  seperti dikutip dari Antara, Sabtu (16/11/2019).

Menurutnya semua amunisi yang terdapat di dalam senjata api INA berjumlah sembilan butir, di mana enam masih utuh dan tiga sudah ditembakkan.

Mariyono mengatakan amunisi tersebut merupakan peluru karet kaliber 9 mili. Karena senjata api yang dimiliki anak Bupati Majalengka juga kaliber 9 mili.

"Barang bukti yang kita sita satu pucuk senjata api pistol kaliber 9 mili. Enam butir peluru karet kaliber 9 mili," ujarnya.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam 20 Tahun Penjara

Mariyono mengatakan tersangka INA sendiri terancam 20 tahun penjara atas aksi penembakan dilakukan terhadap seorang kontraktor.

"Ancaman hukuman (untuk tersangka IN) 20 tahun penjara," katanya.

Ancaman hukuman tersebut kata Mariyono, dikarenakan tersangka IN melanggar Pasal 170 jo Undang-Undang Darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api.

"Yang bersangkutan secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 170 Jo UU darurat Pasal 1 ayat 1 tahun 1951," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.