Sukses

Segera Dipilih, Ini 5 Hal tentang Dewan Pengawas KPK

Dewan Pengawas KPK nantinya berisi lima anggota dengan satu di antaranya merangkap sebagai ketua.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas KPK hingga saat ini masih belum terbentuk. Keberadaan Dewan Pengawas ini untuk melaksanakan Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) hasil revisi yang belum lama disahkan.

Dengan begitu, kini lembaga antirasuah itu tak jalan sendiri. Lembaga itu bakal didampingi oleh Dewan Pengawas KPK.

Hal ini juga merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.

Dewan Pengawas KPK nantinya akan menjabat selama empat tahun dan dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Selain mengawasi dan memberikan izin beberapa penindakan KPK, Dewan Pengawas nantinya juga akan menegakkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK.

Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Presiden Jokowi. Namun hingga saat ini, belum ada nama-nama yang masuk dalam jajaran Dewan Pengawas KPK.

Berikut lima hal terkait Dewan Pengawas KPK yang masih digodok Presiden Jokowi dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 6 halaman

Ditunjuk Langsung Jokowi

Presiden Jokowi akan segera menunjuk anggota Dewan Pengawas KPK. Dia mengaku saat ini masih menampung masukan dari sejumlah pihak terkait sosok yang pantas menjadi Dewan Pengawas KPK.

Untuk pertama kalinya, Dewan Pengawas KPK tak akan dipilih lewat mekanisme panitia seleksi (pansel). Namun, akan dipilih langsung oleh Jokowi. Hal ini juga tertuang dalam pasal 69 A ayat 1.

"Untuk pertama kalinya tidak lewat Pansel. Tapi percayalah yang terpilih nanti adalah beliau-beliau yang memiliki kredibilitas yang baik," kata Jokowi saat berbincang-bincang dengan para wartawan di Istana Merdeka Jakarta.

Mantan Gubernur DKI Jakarta itu mengatakan bahwa pelantikan Dewan Pengawas akan dibarengi dengan pimpinan KPK periode 2019-2023. Jadwal pelantikan pimpinan KPK baru direncanakan pada Desember 2019.

"Hal ini sudah tercantum di peraturan peralihan yang ada," ucap Jokowi.

 

3 dari 6 halaman

Bakal Didominasi Ahli Hukum

Menteri Sekretaris Negara Pratikno memastikan Dewan Pengawas KPK nantinya didominasi ahli hukum.

"Tentu saja ahli hukum yang akan banyak ya," kata Pratikno di Gedung Krida Bhakti Jalan Veteran III, Jakarta Pusat.

Selain ahli hukum, akan ada perwakilan dari tokoh yang selama ini fokus pada aspek sosial.

"Ada juga nonhukum, ada dimensi sosialnya muncul. Tapi belum diputuskan final. Sekarang masih listing lah," kata dia.

Mantan Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) ini mengatakan, sebelum menunjuk calon Dewan Pengawas KPK, Jokowi terlebih dahulu meminta masukan berbagai pihak. Tetapi Pratikno tidak merinci siapa saja pihak yang dimaksud.

 

4 dari 6 halaman

Pensiunan Penegak Hukum Bisa Jadi Dewan Pengawas KPK

Pensiunan penegak hukum berpeluang menjadi anggota Dewan Pengawas KPK. Hal itu diungkapkan Juru Bicara Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

"Sangat dimungkinkan. Kan kalau (penegak hukum) pensiun boleh dong masuk ke dalamnya. Tentu (penegak hukum) yang tidak aktif," ujar Fadjroel di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Dia mengatakan Jokowi menampung masukan dari sejumlah pihak terkait nama-nama yang akan mengisi posisi Dewan Pengawas KPK. Dia menyebut, Jokowi tak mempunyai kriteria khusus dalam memilih dewan pengawas.

Yang terpenting, kata Fadjroel, Dewan Pengawas KPK harus bisa mempunyai semangat pemberantasan korupsi. Selain itu, dewan pengawas bakal diisi oleh orang yang berasal dari hukum dan profesional.

"Hukum dan nonhukum saja. Tapi yang pasti harus ada (yang berlatarbelakang) hukum. Itu yang paling pasti," ucap dia.

 

5 dari 6 halaman

Permintaan KPK Soal Dewan Pengawas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Dewan Pengawas dilahirkan untuk pertama kalinya oleh Presiden Jokowi dapat membuat kinerja lembaga antirasuah lebih tangguh lagi.

"Aspek integritas dan kapasitas Dewan Pengawas KPK itu menjadi hal yang paling utama," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung Merah Putih Jakarta, Selasa 5 November 2019 malam.

Febri melanjutkan, Undang-Undang KPK hasil revisi masih menciptakan ruang kosong. Yang mana seharusnya ini diisi pernyataan bahwa anggota Dewan Pengawas harus memiliki kredibilitas kendati mereka tidak termasuk dalam larangan Pasal 36 UU KPK.

"Untuk Dewan Pengawas tidak ada klausul larangannya misalnya tidak boleh menjadi komisaris, tidak boleh menjadi pengurus atau direksi di perusahaan-perusahaan tertentu dan ada larangan konflik kepentingan untuk bertemu dengan pihak yang terkait dengan perkara seperti itu," jelas Febri.

Namun secara umum, Febri berharap, Presiden Jokowi dapat menempatkan anggota Dewan Pengawas yang sesuai dengan nafas pemberantasan korupsi. Bukan malah melemahkannya.

"Padahal semestinya standar untuk dewan pengawas perlu lebih tinggi dibanding orang yang diawasinya, ini yang saya kira perlu menjadi konsen semoga saja jika memang dilakukan pemilihan dewan pengawas itu bisa membantu KPK bekerja sesuai harapan publik," Febri menandaskan.

 

6 dari 6 halaman

Dilantik Desember Mendatang dan Tugas Dewan Pengawas KPK

Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Dewan Pengawas KPK akan dilantik pada Desember 2019, bersamaan dengan pelantikan lima pimpinan KPK yang baru.

"Nanti diangkat bersamaan dengan pimpinan KPK yang baru. Masih bulan Desember. Sementara ini pak Presiden setiap saat ketemu, selalu meminta masukan kira-kira siapa. Intinya kan mengawal kerja pimpinan KPK yang baru," jelas Pratikno.

Keberadaan Dewan Pengawas KPK merupakan amanat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Dewan Pengawas nantinya berisi lima anggota, dengan seseorang merangkap sebagai ketua.

Salah satu tugas dewan pengawas yang mendapat sorotan adalah soal pemberian izin melakukan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Itu tertuang di Pasal 37 B ayat (1) huruf b.

Tugas lain dewan pengawas, antara lain mengawasi kerja KPK, menetapkan kode etik, evaluasi tugas pimpinan dan anggota KPK setahun sekali, hingga menyerahkan laporan evaluasi kepada presiden dan DPR.

Pelantikan anggota Dewan Pengawas akan bersamaan dengan pengambilan sumpah Komisioner KPK periode 2019-2024, pada pertengahan Desember 2019. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan UU KPK.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.