Sukses

Sofyan Basir Divonis Bebas, Jaksa Mengaku Kaget

Suasana kontras terjadi di pihak jaksa penuntut umum usai Ketua Majelis Hakim Hariono mengucapkan vonis bebas Sofyan Basir.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor memvonis bebas Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN Persero, atas kasus membantu tindak pidana suap pada proyek PLTU Riau-1. Vonis tersebut menggugurkan tuntutan jaksa penuntut umum KPK.

Mendengar vonis tersebut, Sofyan Basir langsung menyatakan dirinya menerima putusan.

"Yang Mulia, saya menerima," ujar Sofyan dengan suara parau menahan tangis haru, Jakarta, Senin (4/11/2019).

Suasana kontras terjadi di pihak jaksa penuntut umum usai Ketua Majelis Hakim Hariono mengucapkan vonis bebas Sofyan Basir. Jaksa Ronald Worotikan mengaku pihaknya cukup terkejut atas vonis bebas tersebut.

"Secara psikologis memang kami kaget ya dengan putusan ini," kata Ronald seusai persidangan.

Ia menyatakan pihaknya menghargai keputusan majelis hakim. Namun ia juga menegaskan dakwaan yang disusun jaksa untuk membuktikan perbuatan Sofyan tidak lemah, meski nyatanya hakim berpendapat sebaliknya.

Status hukum Sofyan belum berkekuatan hukum tetap, karena sesuai KUHAP, baik jaksa ataupun terdakwa diberikan waktu 7 hari untuk memutuskan langkah hukum lanjutan. Jika dalam rentang itu tidak ada tindakan hukum, maka status hukum Sofyan otomatis sudah tetap.

"Kami menghormati putusan majelis dan kami akan mempelajari putusan untuk menentukan langkah selanjutnya," ujarnya.

Dalam surat dakwaan, Sofyan didakwa dengan Pasal 56 ayat 1 KUHP. Pasal tersebut tentang membantu terjadinya tindak pidana kejahatan. Hakim Ad hoc Anwar menjelaskan, selama proses sidang terungkap fakta yang menyatakan Sofyan tidak tahu menahu adanya pemberian uang oleh Kotjo kepada Eni.

"Menimbang, bahwa sejalan apa yang disampaikan Eni dan Kotjo yang juga perkaranya, sudah diputus pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap bahwa terdakwa Sofyan Basir tidak mengetahui penerimaan fee secara bertahap tersebut," ujar Anwar.

Dalam persidangan juga terungkap fakta, ada beberapa pertemuan di sejumlah tempat yang melibatkan Sofyan Basir, Eni Maulani Saragih, Setya Novanto, Direktur Perencanaan Strategis II PLN Supangkat Iwan Santoso, Johannes Budisutrisno Kotjo. Pembahasan tak lain mengenai kelanjutan proyek PLTU Riau-1.

Namun demikian berdasarkan keterangan para saksi, kata Anwar, selama pertemuan itu Sofyan dinyatakan tidak ada unsur membantu 'memfasilitasi' Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 berjalan mulus dan cepat. Lagi pula, selama pertemuan Sofyan selalu mengajak Supangkat lantaran dianggap paling faham mengenai proyek tersebut.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tuntutan Gugur

Adapun percepatan proyek yang sedianya dikerjakan oleh perusahaan Kotjo bernama Blackgold Natural Resources, Samantaka Batu Bara, dan China Huadian Engineering Company (CHEC) Ltd menurut pertimbangan hakim bukan karena peran Sofyan.

"Jelas percepatan bukan keinginan terdakwa Sofyan Basir ataupun Johannes Budisutrisno Kotjo. Hal ini sesuai proyek ketenagalistrikan merupakan program nasional dan berdasarkan Peraturan Presiden nomor 4 Tahun 2016 tentang percepatan infrastruktur ketenagalistrikan," jelasnya.

Vonis ini menggugurkan tuntutan jaksa pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum pada KPK membacakan tuntutan Sofyan Basir pada Senin, 7 Oktober 2019 kemarin.

Saat mendengar tuntutan jaksa, Sofyan Basir menilai, ada kreativitas luar biasa yang diperlihatkan KPK. Menurut Sofyan, ada hal yang tak wajar sejak dirinya dijerat sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Jadi memang dalam arti kata, saya merasa ada sesuatu yang tak wajar karena ini bukan proyek APBN, ini proyek betul-betul kami terima uang dari luar dalam rangka investasi masuk," kata Sofyan Basir usai mendengar tuntutan.

Sofyan dituntut jaksa dengan Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat 1 KUHP.

Reporter: Yunita Amalia/Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.