Ayo, Sukseskan Sensus Pajak Nasional 2012

Sensus Pajak Nasional (SPN) merupakan salah satu inisiatif strategis Direktorat Jenderal Pajak yang dikembangkan untuk memperluas basis pemajakan.

Diterbitkan 09 Juni 2012, 12:34 WIB
Copy Link
Batalkan
Liputan6.com, Jakarta: Sensus Pajak Nasional (SPN) merupakan salah satu inisiatif strategis Direktorat Jenderal Pajak yang dikembangkan untuk memperluas basis perpajakan. SPN merupakan kegiatan pengumpulan data mengenai kewajiban perpajakan dari subjek-subjek pajak di seluruh Indonesia.

"SPN 2012 pada dasarnya adalah kelanjutan dari program Sensus Pajak Nasional di 2011. Dan, Direktorat Jenderal Pajak akan melaksanakan kegiatan ini sejak 1 Mei 2012 hingga 31 Oktober 2012. Itu akan dilaksanakan serentak di 299 kantor pelayanan pajak pratama di seluruh Indonesia," jelas Direktur Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemkeu Dedi Rudaedi di Jakarta, Sabtu (9/6).

Agar SPN berjalan efektif, kata Dedi, diperlukan dukungan dari seluruh masyarakat. "Hal ini, tak lain, agar masyarakat sadar akan kewajiban kenegaraan dalam upaya untuk kemandirian pembiayaan negara," katanya.

Ada pun dokumen yang harus disiapkan untuk memudahkan pelaksanaan Sensus Pajak adalah identitas diri seperti KTP, NPWP, Pengukuhan PKP, SPPT PBB, nomor pelanggan PLN, dan bagi badan usaha, ditambah Akta Pendirian Badan Usaha. Pelaksanaan Sensus Pajak itu diharapkan dapat mendata seluruh wajib pajak atau objek pajak dan pelaksanaan kewajiban perpajakan dilakukan tepat waktu.

"Dari pelaksanaannya selama ini, yang kebetulan ke saya, saya katakan relatif cukup baik, komunikatif. Jadi, sebelum datang ke sini, mereka memberitahukan terlebih dahulu keperluannya, sehingga saya sebagai pengelola perusahaan ini dan juga teman-teman saya tidak, dalam qoute and quote, mencurigai," kata Director PT Cipta Paramula Sejati ( Jakarta Design Center) Muhadjir Manan.(APY/SHA)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6