Sukses

Mahfud Md: Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu dan Sekarang Jadi Catatan

Menurut Mahfud, kejaksaan agung dan kepolisian akan meningkatkan profesionalitas dan kedisiplinan dalam mengawal penegakan hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md menegaskan, pemerintah berkomitmen menuntaskan kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Penuntasan kasus HAM ini, baik yang terjadi di masa lalu maupun yang sedang terjadi.

Mahfud menyampaikan hal ini usai menghadiri rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Adapun tema dalam rapat itu yakni, penyampaian program dan kegiatan di bidang politik, hukum, dan keamanan.

"Penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang sekarang jadi catatan kita, dan catatan publik, yang secara garis besar dibagi dua, pelanggaran HAM di masa lalu dan pelanggaran HAM di masa sekarang yang sedang terjadi," kata Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10/2019).

"Tentu ke depan itu tidak usah diagendakan untuk kegiatan tertentu karena rutin agar tetap dilindungi, peningkatan hak asasi manusia," sambung Mahfud.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Peningkatan Performa Penegakan Hukum

Selain itu, pemerintah lima tahun ke depan juga sepakat meningkatkan performa penegakan hukum. Menurut Mahfud, kejaksaan agung dan kepolisian akan meningkatkan profesionalitas dan kedisiplinan dalam mengawal penegakan hukum.

"Tidak boleh ada penegak hukum atau oknum penegak hukum yang bermain mata, berkolusi dengan orang di luar lembaga penegak hukum untuk satu beberapa perkara. Mungkin ini sederhana tapi penting untuk penegakan hukum ke depannya," jelasnya.

Dalam rapat itu, juga dibahas soal deradikalisasi. Mahfud menuturkan kementeriannya fokus terhadap keamanan, sementara Kemenko PMK fokus dengan ketahanan ideologis.

"Kita bersepakat, bahwa kita bicara radikalisme bukan menuju kelompok agama tertentu," tutur Mahfud.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.