Sukses

Pemprov DKI Jakarta Kaji Usulan Kenaikan UMP

Menurut Andri Yansyah, Pemprov DKI Jakarta akan mengakomodir usulan dari asosiasi dan para serikat pekerja tentang kenaikan UMP.

Liputan6.com, Jakarta - Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta diusulkan naik dari Rp 3,9 juta menjadi Rp 4,6 juta. Usulan ini datang dari para serikat pekerja.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, pihaknya akan mengkaji usulan UMP tersebut sebelum ditetapkan pada awal November 2019 mendatang. Andri menyebut, pada prinsipnya asosiasi akan menerima putusan pemerintah.

"Sedangkan usulan dari serikat berkisar di angka Rp 4,6 juta. Nanti akan sama-sama kita kaji kembali untuk ditetapkan tanggal 1 November 2019 untuk UMP 2020," kata Andri Yansyah di Balai Kota, Jakarta, Rabu (23/11/2019).

Menurut Andri Yansyah, Pemprov DKI Jakarta akan mengakomodir usulan dari asosiasi dan para serikat pekerja.

Andri Yansyah menambahkan, pihaknya juga akan melakukan survei sebelum memutuskan menaikkan UMP Jakarta.

"Kami mengacu kepada PP 78. KHL (Kebutuhan Hidup Layak) kita, setelah kita melakukan survei di 15 titik pasar, tiga gelombang, berkisar di antara Rp 3,965 juta," ucap dia.

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dewan Pengupahan Daerah

Sementara, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan, baru kali ini Dewan Pengupahan Daerah dikukuhkan. Sebelumnya mereka hanya diberi surat tugas. Dewan ini akan bertugas sampai 2022.

"Kami ingin Dewan Pengupahan menjadi tempat di mana berbagai faktor di dalam penentuan upah itu betul-betul dipertimbangkan dengan baik karena di Jakarta punya implikasi nasional," ucap Anies.

Anies mengatakan, usulan UMP 2020 berbeda antara yang diusulkan pengusaha dan serikat pekerja. Pengusaha mengusulkan Rp 4,267 juta, dan serikat pekerja mengusulkan Rp 4,6 juta. Sedangkan, keputusan kenaikkan UMP akan diumumkan bulan depan.

"Jadi tujuan pembicaraan tentang upah itu sesungguhnya kesejahteraan. Karena ada biaya hidup yang meningkat, maka upah harus ditingkatkan. Kami bantu dua sisi. Satu ada peningkatan pemasukan dengan UMP bergerak bertambah. Tapi biaya hidup dibantu sehingga lebih rendah, sehingga mereka bisa menabung," tutur Anies.

 

Reporter: Hari Ariyanti

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.