Sukses

Mahfud Md, Mantan Ketua MK yang Datangi Istana Jelang Pengumuman Menteri

Mahfud Md merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

Liputan6.com, Jakarta - Mahfud Md dipanggil Presiden Jokowi untuk datang ke Istana pagi ini. Ia tiba di Kompleks Istana Kepresidenan pukul 09.33 WIB dengan mengenakan kemeja putih.

Usai menemui Jokowi, Mahfud Md mengaku siap dipilih jadi menteri oleh Jokowi untuk mendampingi dalam Kabinet Kerja Jilid II.

"Saya tadi dipanggil Pak Presiden. Intinya saya diminta beliau untuk menjadi salah seorang menteri, yang kalau tidak berubah akan dilantik besok lusa Rabu. Pagi sudah berkumpul di sini. Saya tidak diberitahu menteri apa," ujar Mahfud Md.

Mahfud Md merupakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Ia memulai karier sebagai dosen di almamaternya yaitu Fakultas Hukum, Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta pada 1984.

Mahfud sempat merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan pada masa Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur pada 8 Februari 2001.

Berikut profil singkat Mahfud Md dihimpun Liputan6.com:

 

 

* Dapatkan pulsa gratis senilai Rp10 juta dengan download aplikasi terbaru Liputan6.com mulai 11-31 Oktober 2019 di tautan ini untuk Android dan di sini untuk iOS

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

Pendidikan

Mahfud menimba ilmu di Madrasah Ibtidaiyah di Pondok Pesantren al Mardhiyyah, Waru, Pamekasan, Madura, Jawa Timur.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di SD Negeri Waru Pamekasan, Madura. Kemudian, Pendidikan Guru Agama Negeri (PGAN) SLTP selama empat tahun, Pamekasan, Madura.

Lalu Pendidikan Hakim Islam Negeri (PHIN) SLTA selama tiga tahun di Yogyakarta. Mahfud mengambil kuliah S1 Fakultas Hukum, Jurusan Hukum Tata Negara, Universitas Islam Indonesia (UII), Yogyakarta.

Ia juga mengambil S1 Fakultas Sastra dan Kebudayaan (Sasdaya) Jurusan Sastra Arab, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Mahfud kemudian melanjutkan pendidikan Program Pasca-Sarjana S2 Ilmu Politik, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

Kemudian melanjutkan Program Doktoral S3 Ilmu Hukum Tata Negara, Universitas Gajah Mada, Yogyakarta.

 

3 dari 5 halaman

Aktif Mengajar

Mahfud Md menjadi staf pengajar dan Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta sejak 1984.

Aktif mengajar di Universitas Islam Indonesia (UII), UGM, UNS, UI, Unsoed, dan lebih dari 10 Universitas lainnya pada program Pasca Sarjana S2 dan S3.

Mata kuliah yang diajarkan adalah Politik Hukum, Hukum Tata Negara, Negara Hukum dan Demokrasi, serta pembimbing penulisan tesis dan desertasi.

 

4 dari 5 halaman

Karier

Mahfud Md memulai karier sebagai dosen di almamaternya, Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta pada 1984 dengan status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada 1986-1988, Mahfud dipercaya memangku jabatan Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara FH UII dan berlanjut dilantik menjadi Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UII dari 1988 hingga 1990.

Pada 1993, gelar Doktor telah diraihnya dari Pasca-Sarjana Universitas Gadjah Mada. Berikutnya, jabatan sebagai Direktur Karyasiswa UII dijalani dari 1991 sampai dengan 1993.

Pada 1994, UII memilihnya sebagai Pembantu Rektor I untuk masa jabatan 1994-1998. Di tahun 1997-1999, Mahfud tercatat sebagai Anggota Panelis Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Mahfud sempat juga menjabat sebagai Direktur Pascasarjana UII pada 1998-2001. Dalam rentang waktu yang sama yakni 1998-1999 Mahfud juga menjabat sebagai Asesor pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Puncaknya, Mahfud MD dikukuhkan sebagai Guru Besar atau Profesor bidang Politik Hukum pada tahun 2000, dalam usia masih relatif muda yakni 40 tahun.

Mahfud tercatat sebagai dosen tetap Fakultas Hukum UII pertama yang meraih derajat Doktor pada 1993.

Dia meloncat mendahului bekas dosen dan senior-seniornya di UII, bahkan tidak sedikit dari bekas dosen dan senior-seniornya yang kemudian menjadi mahasiswa atau dibimbingnya dalam menempuh pendidikan pascasarjana.

Karier Mahfud kian cemerlang, tidak saja dalam lingkup akademik tetapi masuk ke jajaran birokrasi eksekutif di level pusat ketika pada 1999-2000 didaulat menjadi Pelaksana Tugas Staf Ahli Menteri Negara Urusan HAM (Eselon I B).

Berikutnya pada 2000, ia diangkat pada jabatan Eselon IA sebagai Deputi Menteri Negara Urusan HAM, yang membidangi produk legislasi urusan HAM.

 

5 dari 5 halaman

Pernah Jadi Menteri

Belum cukup sampai di situ, kariernya terus menanjak pada 2000-2001 saat mantan aktivis HMI ini dikukuhkan sebagai Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Nasional di era pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid.

Sebelumnya, Mahfud ditawari jabatan Jaksa Agung oleh Presiden Abdurrahman Wahid, tetapi menolak karena merasa tidak memiliki kemampuan teknis.

Selain menjadi Menteri Pertahanan, Mahfud sempat pula merangkap sebagai Menteri Kehakiman dan HAM setelah Yusril Ihza Mahendra diberhentikan sebagai Menteri Kehakiman dan HAM oleh Presiden Gus Dur pada 8 Februari 2001.

Meski diakui, Mahfud tidak pernah efektif menjadi Menteri Kehakiman karena diangkat pada 20 Juli 2001 dan Senin, 23 Juli 2001 Gus Dur lengser. Sejak itu Mahfud menjadi Menteri Kehakiman dan HAM demisioner.

Mahfud MD terpilih menggantikan hakim Konstitusi Achmad Roestandi yang memasuki masa purna tugas.

Selanjutnya, pada pemilihan Ketua Mahkamah Konstitusi, yang berlangsung terbuka di ruang sidang pleno Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa 19 Agustus 2008, Mahfud MD terpilih menjadi Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2008-2011 menggantikan ketua sebelumnya, Jimly Asshiddiqie.

Mahfud MD batal mengikuti konvensi Calon Presiden Partai Demokrat. Menurutnya dia belum mendapat kejelasan mengenai hak dan kewajiban peserta konvensi dan Partai Demokrat.

Selain itu, dia mendapat banyak saran dari tokoh agama, masyarakat dan komunitas yang dipimpinnya agar tidak mengikuti konvensi.

 

Reporter : Kahar Muzakkir

Sumber : Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.