Sukses

Jejak Karir Dzulmi Eldin, Wali Kota Medan Kena OTT KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, mulai Rabu (16/10/2019) dini hari. Satu orang di antaranya diduga Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Medan, Sumatera Utara, mulai Rabu (16/10/2019) dini hari. Satu orang di antaranya Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin.

"Total 7 orang diamankan, yaitu dari unsur kepala daerah/wali kota, kepala dinas PU, protokoler dan ajudan wali kota, serta swasta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta Rabu (16/10/2019).

Dzulmi Eldin sendiri merupakan lulusan program Magister Universitas Satyagama. Dia memulai karirnya di pemerintahan sebagai kepala bagian dalam administrasi Kabupaten Deli Serdang pada tahun 1992, dan perlahan naik pangkat menjadi sekretaris Kota Medan pada tahun 2007.

Dia pun terus meniti karir di pemerintahan hingga akhirnya pernah menjabat sebagai Wakil Wali Kota Medan sejak 26 Juli 2010 hingga 15 Mei 2013. Dia kemudian menjadi Plt. Wali Kota Medan sejak 15 Mei 2013 hingga 18 Juni 2014.

Saat ini, pria kelahiran 4 Juli 1960 ini sudah menjadi Wali Kota Medan sejak 17 Februari 2016 hingga sekarang. KPK menyebut, penangkapan terhadap Dzulmi diduga terkait setoran dari dinas-dinas setempat kepada kepala daerah.

"Diduga ada setoran dari dinas-dinas ke Kepala Daerah," sambung Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tancap Gas

Sebelumnya, KPK tancap gas menjelang UU KPK hasil revisi berlaku pada 17 Oktober 2019. Pada Senin, 14 Oktober 2019 tim penindakan menangkap Bupati Indramayu Supendi. Satu hari berselang, tim kembali mengamankan Kepala BPJN XII Balikpapan Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Refly Ruddy Tangkere.

Bupati Indramayu Supendi sudah dijerat sebagai tersangka suap dan gratifikasi, sementara status Refly Ruddy akan ditentukan hari ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.