Sukses

Divonis Bebas, Penyebar Video Pengancam Jokowi Kapok Main Media Sosial

Ina menegaskan, tidak mengenal dengan sosok Hermawan, pria yang direkam Ina saat mengutarakan ancaman akan memenggal kepala Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa penyebar video yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Ina Yuniarti sujud syukur atas vonis bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Usai mendengar vonis tersebut, ibu tiga orang anak itu berjanji akan berhati-hati dalam mengunggah dan menyebarkan konten apa pun di media sosial.

"Saya tak akan mengulanginya lagi. Saya akan kembali normal seperti biasanya dan tidak ada dendam," ujar Ina didampingi pengacaranya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (14/10/2019).

Ina menegaskan, tidak mengenal dengan sosok Hermawan, laki-laki yang direkam saat mengutarakan ancaman akan memenggal kepala Jokowi.

"Memang enggak sengaja saya kenal," ucap dia.

 

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Divonis Bebas

Sebelumnya, terdakwa penyebar video yang mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi, Ina Yuniarti divonis bebas oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Majelis hakim berpendapat, jaksa tidak tepat dalam penerapkan pasal.

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Ina dengan dakwaan tunggal dengan Pasal 27 ayat 4 undang-undang nomor 19 tahun 2016 perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Ina Yuniarti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tunggal," ucap Ketua Majelis Hakim, Tuty Haryati saat mengucap vonis bebas Ina, Senin (14/10/2019).

Majelis Hakim menimbang, unsur pasal yang didakwakan jaksa terhadap Ina tidak tepat. Sebab tidak ada bukti ataupun niat yang dapat membuktikan tindak pidana yang dimaksud.

Tuty mengatakan, pasal 27 ayat 4 nomor 19 tahun 2016 mengatur tentang unggahan dengan konten memuat kekerasan dan yang bertujuan kebutuhan materil. Pasal ini sudah diatur dalam pasal 368 dan 369 KUHP.

"Setelah memperhatikan fakta, majelis berkesimpulan tidak ada bukti yang membuktikan terdakwa melakukan perbuatan dengan unsur pemerasan atau ancaman yang bersifat materil sebagaimana disebut dalam kitab hukum pidana," ucap Tuty.

Berdasarkan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum memulihkan hak-hak, kedudukan, harkat, dan martabat ibu dari tiga orang anak tersebut. Vonis hakim tersebut menolak tuntutan jaksa yang menuntut Ina penjara 3,5 tahun.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.