Sukses

Berkas Lengkap, Pengancam Jokowi Kini Jadi Tahanan Kejaksaan

Argo mengatakan, pengancam Jokowi tersebut kini sudah di bawah wewenang Kejaksaan

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menyerahkan tersangka Hermawan Susanto alias HS ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat untuk segera disidangkan. Pemuda berusia 25 tahun itu ditangkap polisi usai mengancam memenggal kepala Presiden Jokowi melalui video.

"Iya tersangka HS kita serahkan ke kejaksaan Senin 9 September lalu," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jumat (13/9/2019).

Argo mengatakan, pengancam Jokowi tersebut kini sudah di bawah wewenang Kejaksaan. Ia pun telah dipindahkan menjadi tahanan kejaksaan. 

"Menjadi tahanan kejaksaan, tapi dititip di rumah tahanan (rutan) Salemba," ujar Argo.

Sebelumnya, pihak kepolisian menangkap pemuda yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat unjuk rasa depan Bawaslu, Jumat 10 Mei 2019. Pelaku berinisial HS diamankan di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, Minggu, 12 Mei 2019, pukul 08.00 WIB," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono kepada merdeka.com, Minggu (12/5).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mengancam Presiden

Menurut Argo, pelaku yang kelahiran Jakarta, 8 Maret 1994 telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang ITE dengan modus pengancaman, pembunuhan terhadap kepala negara.

"Pengancaman, pembunuhan terhadap presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto pasal 45 ayat 1 UU RI No 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

Sementara itu, Hermawan Susanto (25) sempat melangsungkan pernikahan di rutan Polda Metro Jaya pada Rabu, 3 Juli 2019. Pernikahan tersebut dilangsungkan secara tertutup.

"Saya ingin menyampaikan ucapan terimakasih kepada Kapolri, Kapolda, Dirkrimum, Dirtahti, yang telah memberikan fasilitas kepada HS untuk bisa melangsungkan ijab kabul di tahanan. Bahwa HS itu sudah melangsungkan pernikahannya Rabu, 3 Juli 2019 pukul 16.00 WIB di Rutan Mapolda Metro Jaya," kata Kuasa Hukum HS, Sugiyarto Atmowijoyo di Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Sugiyarto mengatakan, pernikahan tersebut dihadiri oleh orangtua dan teman-teman kedua mempelai.

 

Reporter: Ronald Chaniago

Sumber: Merdeka

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.