Sukses

Serah Terima Jabatan Dandim Kendari Digelar Besok

KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum Kolonel Hendi akibat unggahan istrinya terkait insiden penyerangan Menko Polhukam, Wiranto

Liputan6.com, Kendari - Seremoni serah terima jabatan Komandan Distrik Militer 1417 Kendari, Sulawesi Tenggara mendadak dijadwalkan pada Sabtu 12 Oktober 2019 di Aula Sudirman Korem 143 Haluoleo, Kendari.

Kepala Penerangan Korem 143 Haluoleo Mayor Inf Sumarsono membenarkan, rencana serah terima jabatan pergantian Dandim 1417 Kendari.

"Benar, Kolonel Kaveleri Hendi Suhendi diganti dari jabatan Kodim 1417 Kendari. Penggantinya besok diserah terimakan," kata Sumarsono seperti dilansir dari Antara, Jumat (11/10/2019).

Hendi yang baru tiga bulan menjabat Dandim Kendari harus menerima hukuman tegas dari institusinya, karena melanggar Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Andika Perkasa menghukum Hendi akibat unggahan istri terkait insiden penyerangan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto.

Andika mencopot Hendi dari jabatannya Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) Kendari dan menambahkan sanksi militer berupa penahanan ringan selama 14 hari.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Terancam Pidana

Selain menghukum Hendi, Jenderal Andika juga menghukum seorang bintara Sersan Dua berinisial Z. Hal ini dikarenakan istri Sersan Dua Z menyebarkan konten yang tidak pantas di akun media sosialnya.

Adapun istri Kolonel Hendi berinisial IPDN dan istri Sersan Dua Z berinisial LZ yang melakukan postingan berkonsekuensi menjalani proses peradilan umum.

Kedua warga sipil tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

"Sehubungan dengan beredarnya postingan di sosial media menyangkut insiden yang dialami oleh Menko Polhukam (Wiranto), maka Angkatan Darat telah mengambil keputusan. Pertama, kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10/2019).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.