Sukses

PDIP Pastikan Amandemen Terbatas UUD 1945 Tidak Sentuh Pemilihan Presiden

Basarah mengatakan, tata cara pemilihan presiden di Pasal 6A tidak akan disentuh. Begitu juga Pasal 7A tentang pemberhentian presiden tidak akan disentuh.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua MPR dari Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah memastikan amandemen terbatas tidak menyentuh tata cara pemilihan presiden. PDIP memiliki sikap hanya ingin mengubah pasal 3 UUD 1945 yang menyangkut kewenangan MPR. PDIP hanya ingin menambah kewenangan MPR untuk menambah menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

"Kalau soal pemilihan presiden, sikap PDIP sudah sangat jelas, yang diubah hanya pasal 3, yang menyangkut wewenang MPR. Yaitu menambah wewenang menetapkan GBHN," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu 9 Oktober 2019.

Basarah mengatakan, tata cara pemilihan presiden di Pasal 6A tidak akan disentuh. Begitu juga Pasal 7A tentang pemberhentian presiden tidak akan disentuh.

Karena alasan demikian mengubah kewenangan MPR untuk menetapkan GBHN, kata Basarah, tidak harus menjadikan pemilihan presiden oleh MPR.

"Oleh karena itu, tidak ada hubungannya dengan tata cara pemilihan presiden. Juga tidak ada kaitannya dengan tata cara pemberhentian presiden. Karena dua pasal itu tidak diubah," ujar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Basarah menegaskan, MPR tidak akan diam-diam dalam melakukan amandemen UUD 1945. Melalui Badan Pengkajian MPR, akan menyerap aspirasi masyarakat. Badan Pengkajian itu juga akan menyamakan persepsi fraksi-fraksi di MPR terhadap wacana amandemen UUD 1945

"Prinsipnya, MPR tidak akan diam-diam, tidak akan sembunyi-sembunyi, tidak akan meninggalkan partisipasi publik untuk mendengarkan bagaimana pandangan dan pendapat mereka tentang amendemen terbatas itu," kata Basarah.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Diuji Publik

Dia menuturkan, MPR akan uji publik. Jika masyarakat, ketua umum partai politik, pimpinan lembaga negara setuju, sampai Presiden Joko Widodo setuju, maka MPR akan mengambil langkah formil untuk mengusulkan perubahan UUD 1945 untuk menetapkan GBHN.

"Kalau sudah sama, baru kita uji publik, masyarakat setuju, ketua umum parpol setuju, pimpinan lembaga negara setuju, presiden Jokowi setuju, baru kita melangkah kepada langkah formil yaitu mengusulkan secara kelembagaan sepertiga anggota mengusulkan perubahan UUD khusus pasal tentang wewenang MPR menetapkan Haluan Negara," tegasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini