4 Tersangka Pencuri Uang Rp 150 Juta Milik Pemprov Sumut Ditangkap

4 Tersangka Pencuri Uang Rp 150 Juta Milik Pemprov Sumut Ditangkap

Empat tersangka pencuri uang milik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang ditangkap aparat Polrestabes Medan adalah Nikson warga Parbuluan Dairi, Indra warga Bengkalis, Riau, Musa warga Siborong-borong serta Niko warga Medan.

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Rabu (2/10/2019), keempat tersangka diringkus di tiga lokasi berbeda di Provinsi Riau dan Sumatera Utara.

Komplotan ini mencuri uang milik pemprov dari dalam mobil dinas yang diparkir di halaman kantor gubernur Sumatera Utara.

Polisi bisa menangkap keempat tersangka setelah mendapatkan rekaman kamera pemantau yang ada di sekitar halaman parkir.

Sebagai barang bukti polisi menyita uang tunai Rp 150 juta, dua unit mobil, satu unit sepeda motor, telepon genggam serta surat tanah yang diduga dibeli dari uang hasil jarahan.

Polisi kini masih memburu dua tersangka lagi yang identitasnya sudah diketahui. Modus mereka adalah menguntit korban sejak transaksi di bank.

"Modusnya berangkat dari bank, nasabah-nasabah yang mengambil uang. Mereka tahu ada uang kemudian memanfaatkan kelengahan korban. Jadi modus mereka sistemnya menunggu," kata Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto.

Ringkasan

Oleh Muhammad Gustirha Yunas pada 02 October 2019, 08:21 WIB

Video Terkait

Spotlights