Sukses

Revisi KUHP: Kumpul Kebo Bisa Dipidana Atas Persetujuan Keluarga Inti

Keluarga inti yang dimaksud ialah suami atau istri, anak, dan juga orangtua. Namun tidak menutup kemungkinan diadukan oleh pihak lain, seperti kepala desa.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM), Yasonna H Laoly menjelaskan mengenai pasal kohabitasi atau kumpul kebo dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Menurut Yasonna, pasal itu digunakan dengan catatan diadukan oleh keluarga inti.

Keluarga inti yang dimaksud ialah suami atau istri, anak, dan juga orangtua. Namun tidak menutup kemungkinan diadukan oleh pihak lain, seperti kepala desa.

"Sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami atau istri, anak, atau orangtua," jelas Yasonna di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Jumat (20/9/2019).

Di samping itu, jelas Yasonna, pengaduannya juga bisa ditarik.

Bunyi pasal dalam RKUHP

Pasal kohabitasi lengkapnya berbunyi: (1) Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.