Sukses

Kemendagri: Kabar Tjahjo Kumolo Bahas Revisi UU KPK Hoaks

Sebelumnya, terdapat kesalahan pada media daring yang keliru memberitakan Mendagri mewakili Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri, Bahtiar menyatakan, kabar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjadi wakil pemerintah membahas revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah hoaks.

"Pak Mendagri dan Menkumham hanya ditugaskan wakili pmerintah dalam pembahasan RUU MD3, sedangkan untuk pembahasan RUU KPK ditugaskan kepada Menkumham dan Menpan-RB," kata Bahtiar dilansir Antara, Jumat (13/9/2019).

Sebelumnya, terdapat kesalahan pada media daring yang keliru memberitakan Mendagri mewakili Pemerintah dalam Revisi Undang-Undang KPK. Sebetulnya Mendagri hanya mewakili Pemerintah dalam pembahasan RUU MD3 di DPR.

Penunjukan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai wakil pemerintah bersama Menkumham dalam pembahasan revisi UU MD3 ditegaskan melalui Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-984/M.Sesneg/D-1/HK.00.03/09/2019 tertanggal 6 September 2019 dan Surat Presiden RI yang ditujukan kepada Ketua DPR RI dengan Nomor RI-41/Pres/09/2019 tertanggal 10 September 2019.

"Dengan ini kami menugaskan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk mewakili kami dalam membahas Rancangan Undang-Undang tersebut (UU MD3)," tulis Presiden Jokowi dalam surat itu.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tujuan Revisi UU MD3

Pemerintah, kata Mendagri, bermaksud mewujudkan lembaga permusyawaratan yang lebih demokratis, lebih efektif, lebih akuntabel dalam setiap pengambilan keputusan politik, sehingga pembangunan di tingkat majelis ini diharapkan bisa dilakukan secara musyawarah mufakat.

Perkembangan sistem ketatanegaraan dan prinsip saling mengimbangi yang menjaga kewibawaan serta kepercayaan masyarakat, khususnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berdasarkan prinsip saling mengimbangi.

Prinsip itu dibarengi penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berwibawa sekaligus meningkatkan kewibawaan dan kepercayaan masyarakat terhadap fungsi representasi lembaga perwakilan yang memperjuangkan aspirasi rakyat.

Pemerintah, kata Mendagri, ingin pola kepemimpinan parlemen yang tersusun dan dibentuk dengan efektif harus tetap mengacu pada prinsip-prinsip keterwakilan secara profesional sebagai hasil pemilihan umum (Pemilu).

"Berdasarkan pertimbangan pokok tersebut, pemerintah menyetujui secara prinsip substansi rancangan perubahan ketiga UU MD3 beserta naskah akademiknya dan Pemerintah bersedia untuk melanjutkan rancangan UU ini dalam sidang paripurna yang akan datang dan dapat disahkan menjadi UU," kata Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.