Sukses

Fahri Hamzah Soal Revisi UU KPK: Kalau Ada Lembaga Terlalu Kuat, Ya Harus Dilemahkan

Menurut Fahri, tidak ada masalah jikaUU KPK direvisi dan sebagian kewenangannya dirampas.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai, tidak masalah jika Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) direvisi. Sebab, kata dia, hal itu perlu dilakukan sebagai check and balances dalam negara demokrasi.

"Sekarang kalau ada amandemen UU KPK dan sebagian kewenangannya dirampas itu enggak ada masalah," kata Fahri di pada wartawan, Minggu (8/9/2019).

Fahri menjelaskan, dalam sistem demokrasi semua lembaga harus memiliki kekuatan yang sama. Maka, lanjutnya, jika ada lembaga yang terlalu kuat harus dilemahkan.

"Dalam teori sistem demokrasi, semua lembaga harus punya kekuatan yang sama dalam konsep check and balances jadi kalau ada lembaga yang terlalu kuat ya memang harus dilemahkan," ungkapnya.

Tambahnya, revisi UU KPK juga sama seperti amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang merampas kewenangan presiden. Karena itu, dia menilai tidak akan ada masalah dari revisi UU KPK.

"Dulu waktu kita amandemen UUD 45 sampai empat kali, pikirannya dan tujuannya untuk melemahkan presiden. Dalam amandemen UUD 45 itu kekuasaan presiden dirampas," ucapnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tidak Ada Perampasan

Kendati demikian, Fahri menilai revisi UU KPK ini sama sekali tidak melemahkan lembaga antirasuah. Revisi itu, hanya untuk mengatur pengawasan KPK.

"Tapi setahu saya engga ada perampasan hak, hanya pengawasan dan menghindarkan KPK dari kesalahan," tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.