Sukses

Fakta-Fakta di Balik Kenaikan Tarif Ojol

Kenaikan tarif ojek online mulai berlaku pada senin (2/9) di seluruh Indonesia

Liputan6.com, Jakarta - Tarif baru ojek online (ojol) telah berlaku di seluruh wilayah Indonesia sejak pukul 00.00 WIB, Senin 2 September 2019. Tarif ini berlaku sesuai sistem zonasi tiap kota/kabupaten. Pemerintah pun melakukan pengawasan intensif terkait tarif baru tersebut.

Berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, dengan berlakunya tarif secara nasional, pihak aplikator, pengemudi, dan masyarakat sebagai penggunanya sudah memahami semua ketentuan tarif ojek online yang berlaku. Selanjutnya, Kemenhub akan melakukan survei terhadap tingkat kepuasan pengguna dan tingkat kesejahteraan pengemudi.

“Termasuk nantinya mengenai ekosistem ojek online ini, dan dilihat apakah peraturan ini sudah berjalan efektif,” pungkasnya.

Di balik kenaikan tarif ojol, ada sejumlah fakta yang mengiringinya. Apa saja? Berikut ini ulasannya:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Permintaan Pengemudi

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, kenaikan itu bukan terjadi di Jakarta. Lantaran DKI, Bogor, Tangerang dan Bekasi sudah lebih dulu mengalami kenaikan.

"Daerah-daerah lain. Jakarta kan sudah lama," kata Budi di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (3/9/2019).

Ia mengatakan, kenaikan tarif ojek online memang merupakan permintaan pengemudi. Kenaikan tarif tersebut sudah dilakukan terlebih dahulu di beberapa kota.

"Enggak ada masalah. Kan yang jadi masalah nanti adalah pengguna. Jadi dari evaluasi kita praktis tidak ada tantangan yang signifikan. Tapi karena ini adalah masih untuk masyarakat, kami sangat berhati-hati, termasuk kepada para aplikator. Selama ini, justru aplikator yang khawatir kalau dinaikkan jumlahnya akan kurang kan," jelas Budi.

Dia mengungkapkan di 50 kota pertama kali diterapkan, tidak ada suatu penurunan yang berarti. Sehingga, diprediksi akan berjalan baik.

"Kami mendengar para pengemudi. Kita juga mendengar para pengguna. Karena pengguna yang akan kita berlakukan ini kan di kota yang lebih kecil lagi, jadi kita harus dengar itu. Insya Allah akan berjalan dengan baik. Aplikator juga sudah sepakat dengan apa yang kita sampaikan. Relatif tidak ada komplain. Kalau pun ada tidak signifikan," pungkasnya.

Ia menambahkan, selama seminggu ke depan, tim dari Kemenhub melakukan penelitian. Tujuannya adalah melihat tingkat kepuasan masyarakat, kesejahteraan pengemudi, dan ekosistem transportasi pasca kenaikan tarif ojol. Sampel penelitian akan diambil dari setiap zona.

"Jika masyarakat komplain tarif ojol terlalu mahal, apakah masih bisa diturunkan? “Saya kira bisa saja. Tapi, tentu juga harus dengan kesepakatan dari aplikator dan pihak-pihak terkait,” Ujar Budi.

3 dari 4 halaman

Berlaku di 224 Kota

Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Senin sore, 2 Agustus kemarin secara resmi mengumumkan berlakunya tarif baru ojek online di seluruh Indonesia.

Zona I yakni Sumatera, Jawa, dan Bali kecuali Jabodetabek, tarif dipatok antara Rp 1.850 batas bawah hingga Rp 2.300 per kilometer untuk batas atas. Biaya mininal antara Rp 7.000 hingga Rp 10 ribu.

Sementara, zona II yakni Jabodetabek, tarif diberlakukan antara Rp 2.000 sampai Rp 2.500 per kilometer dengan minimal biaya Rp 8.000 hingga Rp 10 ribu

Untuk zona III Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku dan lainnya, tarif diberlakukan antara 2.100 hingga 2.600 per kilometer dengan tarif minimal adalah Rp 7.000 hingga Rp 10.000.

"Tarif ini ada tarif yang sudah melalui proses dan juga ada justifikasi dari dua aplikator yang ada di Indonesia. Jadi tarif ini sudah kesepakatan bersama dan saya pun sudah berkomunikasi dengan asosiasi tersebut," jelas Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.

4 dari 4 halaman

Rasakan Dampak

Setelah kenaikan tarif ojol diberlakukan sejak pukul 00.00 WIB, Senin (2/9). Beberapa pengemudi ojek online merasakan dampak terkait kenaikan tarif tersebut.

"Setelah saya selesaikan, saya masih min Rp 2 ribu. Berarti kan Rp 8 ribu. Belum baru. Kalau baru kan artinya saya tetap Rp 10 ribu bersihnya. Mungkin belum update, apa nanti siang, " ungkap Fitria pengemudi ojek online.

Sementara para penumpang telah merasakan kenaikan tarif ini.

"Sebelumnya minggu lalu masih Rp 20 hingga Rp 22 ribu. Paling mahal Rp 22 ribu. Sekarang Rp 29 sampai Rp 30 ribuan, " kata Ira.

Sejumlah warga setuju dengan kenaikan ini, tapi harapannya kenaikan tarif tidak terlalu tinggi.

 

(Desti Gusrina)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini