Sukses

Deretan Fakta Balita di Bekasi Tewas Akibat Dibanting Ayah Tiri

Seorang ayah di Bekasi tega membunuh balitanya yang masih berumur 15 bulan lantaran rewel terus-menerus.

Liputan6.com, Jakarta - Seorang ayah di Kampung Ceper, Desa Sukasari, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tega membunuh anak balitanya yang baru berumur 15 bulan di kediamannya. 

Roni Andriawan (39) diduga kesal dengan anak tirinya yang rewel terus-meneurus hingga membantingnya ke tembok sebanyak tiga kali.

"Peristiwa keji yang dilakukan oleh tersangka Roni terjadi pada Senin, 26 Agustus 2019," kata Kasubbag Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi, AKP Sunardi, Kamis, 29 Agustus kemarin. 

Balita malang tersebut meninggal dengan luka dalam di bagian kepala yang cukup parah. Sempat dilakukan perawatan di rumah sakit, namun nyawanya tetap tak tertolong.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini tersangka mendekam di balik jeruji. 

Berikut Fakta-fakta mengenai balita yang dibanting ayahnya hingga tewas dihimpun dari berbagai sumber: 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kematian Sang Bayi Janggal

Bayi D yang harus meregang nyawa di tangan ayah tirinya sendiri, sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit. Namun, nyawanya tak tertolong.

Adanya kejanggalan dalam kematian korban berawal dari laporan warga ke Polsek Serang Baru yang menyampaikan ada balita yang meninggal mendadak padahal sebelumnya dalam kondisi sehat. Setelah dicek ke Rumah Sakit Budi Asih, Cikarang memang betul ada balita meninggal.

Melihat kondisi korban saat itu terlihat meninggal tidak wajar. Jajaran Polsek Serang Baru kemudian menghubungi Polres Metro Bekasi untuk melakukan identifikasi.

"Kesimpulannya bahwa benar meninggalnya tidak wajar selanjutnya di bawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan otopsi, " ujar Wito saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Agustus 2019.

Atas temuan tersebut, polisi kemudian melakukan olah TKP di rumah korban. Serta memintai keterangan beberapa orang saksi. Didapati fakta, tersangka Roni adalah orang terakhir bersama korban.

"Roni diamankan di Polsek Serang Baru kemudian dilakukan koordinasi dengan unit PPA Polrestro Bekasi dan gelar perkara bersama Wakasat Reskrim di Polsek Serang Baru karena keterangan Roni selalu berbelit-belit," imbuh Wito.

3 dari 4 halaman

Meninggal Akibat Benda Tumpul di Kepala

Dari hasil otopsi diketahui korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul di kepala, sehingga organ otak mengalami pendarahan luas pada rongga kepala dan pembengkakan otak bagian dalam sehingga mati lemas.

Saat rekonstruksi, Roni mengakui melempar balitanya sebanyak 3 kali. Dua diantaranya kepala korban terbentur tembok.

"Alasannya karena korban mengganggu Roni yang sedang tiduran dan korban dianggap rewel," tambah Wito.

Setelah melempar korban, Roni kemudian ke toilet dengan dalih sakit perut. Saat istri siri yang baru dinikahi masuk ke kamar, kaget melihat kondisi anaknya yang sudah lemas. Akhirnya dibawa ke klinik sebelum dirujuk ke rumah sakit.

"Sesampai di rumah sakit dinyatakan meninggal dunia. Berdasarkan rangkaian tersebut dan gelar perkara, Roni ditetapkan sebagai tersangka," Ujar wito.

4 dari 4 halaman

Mengamankan Sejumlah Barang Bukti

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 2 botol syrup obat panas, 1 buah kelapa Ijo, dan 1 botol dot ukuran kecil.

 

(Desti Gusrina)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.