VIDEO: Gugatan Mulan Jameela Cs Lawan Partai Gerindra Dikabulkan

Gugatan penyanyi Mulan Jameela dan beberapa calon anggota legislatif (caleg) terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif.

Diterbitkan 26 Agustus 2019, 21:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Gugatan penyanyi Mulan Jameela dan beberapa calon anggota legislatif (caleg) terhadap Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Para penggugat dinyatakan berhak menjadi anggota legislatif.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6