Makin Mudah, Bayar Paspor Kini Bisa Lewat Tokopedia dan Bukalapak

Dengan penetapan tersebut maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui 3 lembaga persepsi tersebut.

Diterbitkan 25 Agustus 2019, 17:23 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pembayaran biaya keimigrasian kini semakin mudah. Selain Bank dan Kantor Pos, pemohon jasa keimigrasian bisa membayar melalui Tokopedia, Finnet, dan Bukalapak.

Kasubbag Humas Ditjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM Sam Fernando mengatakan, seiring perkembangan teknologi, Ditjen Imigrasi turut serta dalam perubahan tata cara pembayaran jasa keimigrasian.

"Memenuhi harapan masyarakat, maka Ditjen Imigrasi membuka peluang yang memudahkan publik dalam mengakses layanan keimigrasian melalui pembayaran online,' ujar SAm Fernando dikutip dari Antara, Minggu (25/8/2019).

Keputusan penetapan Tokopedia, Bukalapak, dan Finnet sebagai tempat pembayaran telah dilakukan oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan.

Dengan penetapan tersebut maka kini masyarakat bisa menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Keimigrasian melalui 3 lembaga persepsi tersebut.

"Seluruh biaya keimigrasian seperti biaya paspor, Izin Tinggal, dan biaya beban (denda) bisa langsung disetorkan/dibayarkan secara online," tukasnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6

  • liputan6
    Paspor merupakan dokumen resmi yang dikeluarkan pejabat yang berwenang dari suatu negara.
    paspor
  • liputan6
    Silmy Karim adalah seorang pejabat publik dengan rekam jejak panjang di BUMN dan pemerintahan, yang kini menjadi sorotan publik karena dugaan kasus korupsi pemerasan terkait izin tinggal WNA saat menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
    Ditjen Imigrasi