Sukses

Polisi Tembak Mati Bandar Sabu di Kampung Ambon

Dalam operasi di Kampung Ambon, polisi juga menangkap dua pembeli sabu.

 

Liputan6.com, Jakarta - Petualangan seorang bandar sabu berinisial Sl (28) berakhir, setelah diterjang timah panas petugas Polsek Metro Cengkareng pada Rabu 21 Agustus 2019 dini hari.

SI diketahui sehari-hari menjajakan barang haramnya tersebut di kawasan Kampung Permata atau Kampung Ambon, Jakarta Barat.

Kapolsek Cengkareng, Kompol H Khoiri mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika jajarannya sedang mengintai seorang bandar narkoba yang kerap beroperasi di kawasan Kampung Ambon.

Tak lama setelah tiba di lokasi, anggota Polsek Cengkareng melihat pelaku sedang melakukan transaksi narkoba. Seketika itu juga petugas langsung bergerak untuk melakukan penangkapan.

"Namun gerak anggota kami diketahui oleh pelaku dan pelaku berusaha melarikan diri, namun pelaku berhasil diamankan oleh petugas kami di Jalan Daan Mogot Cengkareng Drain, Jakarta Barat," ujar Khoiri seperti dilansir dari Antara, Rabu (22/8/2019).

Tak disangka, saat digeledah SI ternyata melakukan perlawanan. "Tiba-tiba dari balik bajunya, pelaku mengeluarkan senjata air soft gun jenis FN dan mengarahkannya kepada anggota kami," tutur Khoiri.

Akibat aksi tersebut, petugas langsung melakukan pembelaan diri dan dengan melepaskan tembakan peringatan dan mengambil tindakan tegas terukur yang mengenai dada kiri SI.

Setelah SI dilumpuhkan, petugas langsung melarikannya ke rumah sakit terdekat. Namun, nyawa pelaku tak terselamatkan dan menghembuskan nafas terakhirnya dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Dalam operasi tersebut polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, antara lain sisa penjualan paket sabu sebanyak delapan paket dengan berat 4,21 gram, timbangan digital, plastik klip, sebuah pistol air softgun, uang tunai Rp 12 juta, serta 3 buah hanphone.

Selain SI, polisi juga mengamankan dua pelanggan SI. Mereka tertangkap sedang bertransaksi dengan SI di Kampung Ambon.

"Kami juga mengamankan dua orang pembeli berinisial RO dan RI dengan barang bukti sebanyak satu paket sabu dengan berat bruto 0.92 gram," tambahnya.

Dua pembeli sabu tersebut kini diamankan petugas untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dua orang tersebut kini dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 HARI no. 35 th 2009.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.