Liputan6.com, Jakarta - Eks Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Sukadana, Lampung Timur Abdul Aziz resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan membantu pelarian narapidana bandar narkoba.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur sejak 2024. Tak terima, Aziz pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Sukadana untuk menggugat status hukumnya, pada Senin (2/4/2026) lalu.
Di sisi lain, Aziz tengah terseret kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Kalimantan Timur dan saat ini masih menjalani proses persidangan di wilayah yang dikenal sebagai Benua Etam tersebut.
Advertisement
Kasatreskrim Polres Lampung Timur AKP Stefanus Boyoh membenarkan bahwa yang bersangkutan menghadapi dua perkara berbeda.
“Iya, benar. Tersangka mantan Karutan Sukadana saat ini sedang disidangkan di Kalimantan Timur terkait pencucian uang yang berkaitan dengan keterlibatan dalam memfasilitasi peredaran narkoba,” ujarnya, Sabtu (11/4/2026).
Di Lampung Timur, Aziz dijerat dalam kasus dugaan kesengajaan membantu tahanan yang merupakan bandar narkoba bernama Bayu Wicaksono melarikan diri dari Lapas Sukadana.
Menurut Stefanus, penetapan tersangka sudah dilakukan sejak tahun lalu. Namun, proses persidangan di Lampung Timur sempat tertunda karena harus mendahulukan perkara yang sedang berjalan di Kalimantan Timur.
“Perkaranya sebenarnya sudah P21, namun belum dilimpahkan untuk disidangkan karena menunggu putusan dari Kalimantan Timur. Saat ini juga menunggu hasil praperadilan,” jelasnya.
Pasal yang Disangkakan
Dalam perkara di Lampung Timur, Aziz dijerat dengan Pasal 426 KUHP lama tentang pegawai negeri yang dengan sengaja membantu tahanan melarikan diri. Ia terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Saat ini, Aziz masih menjalani hukuman terkait perkara di Kalimantan Timur sembari menunggu proses hukum lanjutan di Lampung Timur.
Terkait langkah hukum yang ditempuh tersangka, pihak kepolisian menyatakan menghormatinya.
“Pengajuan praperadilan oleh tersangka merupakan hak setiap warga negara, dan kami menghormati langkah hukum tersebut,” kata Stefanus.
Ia menegaskan, dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah bekerja secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
“Penyidik Satreskrim Polres Lampung Timur telah bekerja secara profesional serta mengikuti mekanisme hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Advertisement
Napi Kasus Narkoba Kabur
Sebelumnya, seorang narapidana perkara narkotika bernama Bayu Wicaksono (30) kabur sejak sebulan terakhir ketika sedang menjalani hukuman di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sukadana, Lampung Timur.
Rutan Sukadana baru meminta bantuan polisi untuk menangkap Bayu Wicaksono dan menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) soal pencarian narapidana yang kabur tersebut kepada Polres Lampung Timur.
Permohonan untuk menangkap napi kabur itu tertuang dalam surat bernomor W9.PAS.PAS.12.PK.01.01.-82 ditandatangani oleh Plh Kepala Rutan Kelas IIB Sukadana, Heri Suprijowinardi tertanggal 14 Mei 2024.
Bayu Wicaksono merupakan warga Kampung Rawa Kalong, Kelurahan Aren Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Bayu adalah narapindana perkara narkotika yang telah divonis 14 tahun pidana penjara di Rutan Sukadana.
Dalam surat bantuan pencarian napi kabur ini, pada lampiran pertama berbunyi permohonan pihak rutan meminta bantuan kepada Polres Lampung Timur, guna turut melakukan penangkapan terhadap Bayu Wicaksono.
Kemudian di lampiran kedua, surat memperlihatkan sosok napi Bayu Wicaksono, lengkap mencantumkan identitas serta waktu pelarian terjadi pada 21 April 2024.
"Sehubungnya dengan adanya Pelarian Narapidana yang kabur, dengan hal tersebut di atas kami mohon kepada Kepala Kepolisian Resor Lampung Timur untuk dapat menugaskan personel guna membantu dalam rangka pengungkapan atau menemukan tersangka yang telah melarikan diri dari wilayah Lampung Timur. Demikian kami sampaikan, atas kerja sama yang baik kami ucapkan terima kasih," bunyi surat di lampiran pertama.
Saat dikonfirmasi terkait surat permohonan bantuan pencarian napi kabur tersebut, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kanwil Kemenkumham Lampung, Kusnali membenarkannnya.
"Iya, betul. Kasusnya narkoba (narapidana Bayu Wicaksono)," kata Kusnaili kepada wartawan, Sabtu (18/5/2024).
Ditanya soal pelarian narapindana tersebut secara detail, Kusnaili hanya menyampaikan pihaknya masih mendalami dan menelusuri kasus tersebut.
"Terkait peristiwa pelariannya itu masih kami dalami," kata dia.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296249/original/006576900_1784009127-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T124739.847.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296716/original/039483300_1784021857-cek_fakta_-_gibran_bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296274/original/073062000_1784009598-cek_fakta_-_pendamping_desa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296218/original/017054600_1784007463-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-07-14T123701.052.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1071836/original/021479300_1448938529-penjara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9292116/original/017292800_1783585765-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294053/original/082906500_1783778628-Jayden_Adams.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9296024/original/097611600_1784000800-000_B9FB274.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9294052/original/078184700_1783778533-adams_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9293767/original/045633200_1783749356-Alexander_Sorloth.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260364/original/000638100_1781588460-spanyol_2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710891/original/090798400_1782791218-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_10.43.25__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625301/original/096522400_1782619158-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776165/original/067157000_1782861161-mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8625483/original/070181900_1782619556-000_B8K37NR.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9295984/original/006342200_1783998580-000_B8H387Q.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8869219/original/061225400_1782930973-ko4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553156/original/076670200_1775903103-Foto-1__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553152/original/085967800_1775902821-Foto_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553155/original/064443000_1775903096-1001885957.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553151/original/071533900_1775902510-Foto_4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553105/original/021753600_1775894780-WhatsApp_Image_2026-04-11_at_2.25.02_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553103/original/028303000_1775894579-WhatsApp_Image_2026-04-11_at_2.25.01_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4277125/original/026970600_1672379714-ilustrasi_pembunuhan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553050/original/002614700_1775887880-492987.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4317527/original/089080600_1675844711-fortuner-tabrak-ojol-milik-sipil-polisi-usut-penggunaan-pelat-palsu-dinas-strobo.jpg)