Sukses

Pemprov DKI Batal Tunjuk Eks Wamenkumham Jadi Pengacara Hadapi Banding Kasus Reklamasi

Pemprov DKI hanya menggunakan jasa Denny sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I.

Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta batal menggunakan jasa mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana sebagai pengacara  dalam menghadapi banding gugatan reklamasi oleh pengembang Pulau H.

"Yang banding enggak jadi (Denny), akhirnya ditangani Biro Hukum sendiri," ujar Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah saat dihubungi, Kamis (1/8/2019).

Menurut Yayan, alasan Pemprov DKI batal menggunakan jasa Denny karena Biro Hukum sudah memiliki data yang lengkap untuk menghadapi banding tersebut.

"Yang banding data-data di kita sudah lengkap, jadi tinggal menyampaikan saja. Tidak perlu pendampingan tenaga ahli," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta, kata Yayan hanya menggunakan jasa Denny sebagai tenaga ahli dalam gugatan reklamasi Pulau I. Denny akan menghadapi PT Jaladri Kartika Pakci menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau I. 

"(Pulau) I itu juga pendampingan saja, itu ditangani Biro Hukum karena data-data di kita juga sudah ada, sudah lengkap, tinggal cara menyajikannya saja nanti dibantu sama teman-teman tenaga ahli," ucap Yayan.

Sebelumnya diberitakan, Pemprov DKI Jakarta menunjuk Denny Indrayana sebagai kuasa hukum menghadapi dua guagtan pengembang reklamasi yakni Pulau I dan H.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gugatan 3 Pengembang

Saat ini, terdapat tiga pengembang yang sudah ajukan gugatan ke DKI. Sementara, putusan PTUN baru ada satu, yakni Pulau H. Gugatan berdatangan usai Anies mengumumkan mencabut 13 izin pulau reklamasi milik sejumlah pengembang pada 26 September 2018 lalu.

Kemudian pada pada 18 Februari 2019, PT Taman Harapan Indah, anak usaha PT Intiland mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau H.

Kedua, pada 27 Februari 2019, giliran PT Manggala Kridha Yudha mengajukan gugatan atas pencabutan izin prinsip Pulau M.

Sementara, pada 27 Mei 2019, PT Jaladri Kartika Pakci, anak usaha PT Agung Podomoro Land, mengajukan gugatan atas dicabutnya izin pelaksanaan reklamasi Pulau I.

Terkait banyaknya gugatan yang datang ke DKI, Anies menyatakan pihaknya siap banding dan tidak akan mundur. Menurutnya menempuh jalur hukum adalah semua warga negara.

"Kami tidak akan mundur. Kami akan siapkan langkah hukum," kata Anies beberapa waktu lalu.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.