Sukses

Tangis Baiq Nuril Setelah Komisi III DPR Setujui Pemberian Amnesti

Kini Baiq Nuril tengah menunggu paripurna DPR mengesahkan keputusan Komisi III terkait pertimbangan pemberian amnesti oleh Jokowi.

Liputan6.com, Jakarta - Baiq Nuril Maknun tak kuasa membendung air matanya saat Komisi III DPR menyetujui pertimbangan pemberian amnesti yang ia ajukan. Itu artinya, perjuangan Baiq Nuril untuk mendapatkan keadilan selangkah lagi terwujud.

Namun Baiq Nuril harus sedikit bersabar menanti keputusan Komisi III DPR disahkan melalui rapat paripurna, besok Kamis 25 Juli 2019. Selanjutnya, keputusan tersebut akan diberikan kepada Presiden Jokowi.

"Alhamdulillah, alhamdulillah. Mungkin tunggu besok ya, 25 Juli untuk pembacaan di sidang paripurna. Mudah-mudahan," ujar Baiq Nuril sambil menangis usai menyaksikan rapat pleno Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (25/7/2019).

Dalam rapat pleno itu, Baiq Nuril juga sempat mendengarkan pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly yang mendukung pemberian amnesti. Dari balkon ruang rapat, terpidana kasus UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual itu spontan berteriak.

"Terima kasih Pak Menteri!!!," teriaknya.

Di tempat yang sama, kuasa hukum Baiq Nuril, Joko Jumadi bersyukur Komisi III menyetujui pertimbangan amnesti untuk kliennya. Dia berharap kasus ini bisa jadi pelajaran khususnya dalam kasus kekerasan terhadap perempuan.

"Perjuangan yang cukup panjang dan melelahkan akhirnya ada hasil yang luar biasa. Dan mudah-mudahan momentum ini bisa jadi momen perlindungan terhadap perempuan khususnya dalam kekerasan seksual," ucap Joko.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Angin Segar dari DPR

Komisi III DPR memberikan angin segar kepada terpidana kasus UU ITE sekaligus korban pelecehan seksual, Baiq Nuril Maknun untuk mendapatkan keadilan. Komisi III setuju Presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril.

Hal itu diputusakan setelah menggelar rapat pleno serta mendengarkan pandangan dari Baiq Nuril dan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang berlangsung selama dua hari yakni Selasa dan Rabu 23-24 Juli 2019.

Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan, pemberian amnesti Baiq Nuril disetujui oleh enam dari 10 fraksi di DPR. Enam partai itu adalah PDIP, PAN, Gerindra, Golkar, PKS dan Demokrat.

"Perlu kami sampaikan bahwa Komisi III DPR RI telah melakukan pleno dan alhamdulilah kepada saudari Nuril telah diputus dan diberi pandangan dari 10 fraksi dan dihadiri enam fraksi secara aklamasi dapat memberikan pertimbangan kepada presiden untuk dapat diberikan amnesti kepada saudari Nuril," kata Azis dalam rapat pleno di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7/2019).

Sebelum memutuskan ini, Komisi III mendengarkan pandangan dari Menkumham Yasonna H Laoly. Menkumham juga menginginkan Baiq Nuril diberikan amnesti.

Alasannya, dalam undang-undang tidak spesifik menyebutkan bahwa amnesti hanya bisa diberikan pada kasus kejahatan politik saja. Pemberian amnesti itu sesuai dengan nawacita Presiden Jokowi.

Langkah selanjutnya, kata Azis, putusan dari Komisi III akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) pimpinan DPR pada hari ini pukul 19.30 WIB. Kemudian putusan itu akan segera dibawa ke rapat paripurna pada Kamis 25 Juli untuk disahkan dan diteruskan ke Presiden Jokowi.

"Besok mudah-mudahan bisa dibacakan di paripurna hasil pleno Komisi III DPR RI yang telah kami ambil keputusannya untuk dapat memberikan persetujuan memberi amnesti kepada saudari Nuril dalam hal terkait amnesti," ucapnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.