Sukses

SFO Hentikan Penyidikan Roll-Royce, KPK Pastikan Kasus Garuda Berjalan

Kasus pokok yang mendera korporasi Roll-Royce sudah mendapat vonis hakim berupa hukuman denda.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin dari Airbus SAS dan Roll-Royce (RR) pada PT Garuda Indonesia tetap berjalan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, meski lembaga antirasuah Inggris, Serious Fraud Office (SFO) memberhentikan investigasi oknum-oknum pejabat di Roll-Royce, hal tersebut tak berpengaruh dengan penanganan perkara yang menjerat mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar.

"KPK sudah berkoordinasi secara intens dengan SFO sejak awal dalam penanganan perkara ini. Penghentian tersebut‎ tidak berpengaruh pada penanganan perkara yang saat ini berjalan di KPK," ujar Febri saat dikonfirmasi, Rabu (24/7/2019).

Febri mengatakan, kasus pokok yang mendera korporasi Roll-Royce sudah mendapat vonis hakim berupa hukuman denda. Adapun yang dihentikan investigasinya oleh SFO, yakni mengenai dugaan tindak pidana oleh oknum-oknum pribadi di Roll-Royce.

"Jadi penyidikan (di KPK) tetap berjalan. Bahkan minggu depan direncanakan pemeriksaan tersangka dan saksi lainnya," kata Febri.

Febri menjelaskan, Roll-Royce secara korporasi mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di Inggris. Sehingga, tidak ada konsekuensi yuridis terhadap perkara yang ditangani KPK terhadap Emirsyah Satar dan pemilik PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo.

"Kasus yang dihentikan SFO adalah terhadap individu-individu di perusahaan Rolls-Royce, sedangkan perkara pokoknya sudah diproses, yaitu pertanggungjawaban korporasi RR. Korporasi RR sudah mengaku bersalah dan setuju membayar denda sesuai dengan proses hukum yang berlaku di sana," kata Febri.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

2 Tersangka

KPK sebelumnya menetapkan dua tersangka terkait kasus dugaan suap pengadaan mesin dan pesawat di PT Garuda Indonesia.

Mereka adalah Emirsyah Satar dan Soetikno Soedarjo yang merupakan Presiden Komisaris PT Mugi Rekso Abadi (MRA). Emirsyah Satar dalam kasus ini diduga menerima suap Euro 1,2 juta dan USD 180 ribu atau senilai total Rp 20 miliar.

Ia juga diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura, Australia, dan Indonesia, dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris, Rolls Royce, dalam pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005-2014 di PT Garuda Indonesia.

KPK menduga, pemberian suap itu dilakukan melalui seorang perantara Soetikno Soedarjo selaku beneficial owner dari Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.