Sukses

DKPP Copot Komisioner KPU Ilham Saputra dari Jabatan Ketua Devisi Teknis

Sementara itu, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai anggota atau komisioner KPU

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari jabatan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Logistik kepada Teradu III Ilham Saputra selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sanksi tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan putusan dari 16 perkara.

"Sanksi berlaku terhitung sejak dibacakannya putusan ini," kata Ketua Majelis Harjono di sidang perkara 61-PKE-DKPP/IV/2019.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, Rabu (10/9/2019), selalu Pengadu adalah Tulus Sukariyanto, Partai Hanura. Teradu antara lain Indra Jay, staf Sekretariat KPU RI serta Ilham.

Putusan sidang menyatakan, Teradu III yaitu Ilham Saputra terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf c, huruf d, ayat (3) huruf a dan huruf f juncto Pasal 10, juncto Pasal 11, juncto Pasal 15 huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Dalam perkara ini, Pengadu pada mendalilkan bahwa Partai Hanura telah menerbitkan SK PAW Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Jawa Timur VIII, di mana Dossy Iskandar Prasetyo digantikan oleh Pengadu. Akan tetapi, para Teradu menyatakan bahwa pengganti Dossy Iskandar Prasetyo adalah Sisca Dewi Hermawati.

Partai Hanura telah melayangkan surat berdasarkan putusan mahkamah partai menyatakan Sisca Dewi Hermawati telah diberhentikan sebagai anggota karena sedang menjalani proses hukum. Selanjutnya, mengusulkan Pengadu sebagai penggantinya namun para Teradu tetap mengabaikan surat tersebut

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Sikap Teradu Tidak Dapat Diterima

Berdasarkan fakta tersebut, DKPP menilai sikap dan tindakan para Teradu tidak dapat diterima baik secara hukum maupun etika.

"Dalam melaksanakan proses pergantian antarwaktu, haruslah mengacu pada Ketentuan Perundang-Undangan yang berlaku saat itu yakni Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017," kata dia.

Dalam Pasal 23 ayat 2 huruf a Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2017 menjelaskan, KPU mengklarifikasi kepada partai politik untuk memastikan bahwa calon pengganti antarwaktu yang bersangkutan telah mengundurkan diri, telah diberhentikan sebagai anggota partai politik, atau telah menjadi anggota partai politik lainnya.

Sementara itu, sanksi pemberhentian dari jabatan sebagai ketua divisi tidak menghilangkan status Ilham sebagai anggota atau komisioner KPU. Hak dan kewajibannya sebagai anggota/komisioner tetap melekat kepada yang bersangkutan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.