Sukses

Polri Siap Tindak Tegas Anggota yang Melanggar Saat Kerusuhan 22 Mei

Dedi berjanji, Polri akan bersikap profesional dalam penegakan hukum terhadap anggota yang bekerja tidak sesuai dengan SOP.

Liputan6.com, Jakarta - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo memastikan, pihaknya akan menindak tegas anggotanya yang terbukti bekerja tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP) dalam menangani kerusuhan 22 Mei.

Hal tersebut merujuk pada beredarnya video viral, yang menunjukkan sejumlah anggota kepolisian melakukan tindakan keras terhadap pemuda.

Pemuda tersebut dinyatakan polisi secara resmi sebagai pelaku ricuh 22 Mei atas nama A alias Andri Bibir.

"Nanti akan diperiksa dan akan ditindak secara tegas sesuai dengan ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku di internal kepolisian," kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2019).

Dedi mengatakan, pihaknya sudah menerjunkan jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menyelediki adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan anggota polisi.

Terutama terkait video viral, yang menunjukkan sejumlah anggota kepolisian melakukan tindakan keras terhadap pemuda.

"Dari Mabes Polri sudah menurunkan Propam. Propam sudah bekerja juga meminta keterangan beberapa saksi terkait masalah video," ujar Dedi.

Dedi berjanji, Polri akan bersikap profesional dalam penegakan hukum terhadap anggota yang melakukan pelanggaran hukum, dan bekerja tidak sesuai dengan SOP.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

11 Tersangka

Polisi telah menetapkan 11 tersangka atas kasus kerusuhan pada 21-22 Mei 2019. Kesebelas tersangka itu telah diamankan pada hari yang sama.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, 11 tersangka itu tergabung dalam satu kelompok sama. Mereka terancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

"Sebelas tersangka itu akan dijerat Pasal 170 dan Pasal 214 KUHP," kata Dedi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (25/5/2019).

Dedi menyebut, sebelas tersangka itu memiliki peran tersendiri saat kerusuhan berlangsung. Mereka yang ditangkap di antaranya, A alias Andri Bibir, Mulyadi, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, M Yusuf, Andi, Syahfudin, Jufriansyah, dan Markus.

"Andri Bibir bertugas mengumpulkan batu dan membawa dua jerigen air yang fungsinya mencuci mata pelaku apabila mereka terkena gas air mata," ungkap Dedi.

Sementara itu, Arya, Asep, Masuki, Robiansyah, Syahfudin, dan Markus bertugas sebagai pelempar batu.

Selain batu, tersangka juga melempar bambu, pipa paralon, botol minumam keras, dan molotov yang dibuat dari botol kaca.

Dedi menambahkan, tersangka Andi bertugas menyiramkan air ke pelaku serta memberi mereka minuman saat kerusuhanberlangsung.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.