Sukses

Sandiaga: Dalam Bulan Suci, Sampaikan yang Sejuk-Sejuk

Sandiaga turut menanggapi perihal penangkapan HS, pria yang mengancam Presiden Jokowi saat melakukan unjuk rasa di depan Bawaslu.

Liputan6.com, Jakarta - Calon wakil presiden nomor urut 02, Sandiaga Uno meminta kepada semua pihak agar menahan diri dan tidak menyampaikan narasi yang provokatif selama bulan suci Ramadan.

Sandiaga menyarankan, sebaiknya penyampaian asprasi bisa dilakukan dengan kata-kata yang sejuk.

Hal ini disampaikan Sandiaga saat ditanya perihal penangkapan HS, pria yang mengancam Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat melakukan unjuk rasa di depan Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat 10 Mei 2019 lalu.

"Dalam bulan suci, kita harus menyampaikan yang sejuk-sejuk, kita pastikan bahwa dalam bulan suci kita katakan yang baik-baik," kata Sandiaga di Seknas Prabowo-Sandi, Jakarta Pusat, Minggu 12 Mei 2019.

Sandiaga enggak berkomentar lebih banyak perihal kasus tersebut. Ia mengaku, tidak mengetahui secara persis kejadian tersebut.

"Saya enggak terlalu mengerti konteksenya, tapi harus dalam jalur hukum, semua harus dalam koridor hukum," ucap Sandiaga.

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Ditangkap Polisi

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menangkap seorang pria karena diduga mengancam akan memenggal kepala Presiden Joko Widodo atau Jokowi saat unjuk rasa di depan Bawaslu Jumat 10 Mei lalu. Pelaku berinisial HS, ditangkap di Parung, Bogor, Jawa Barat.

"Iya, kita sudah amankan. Ditangkap di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pukul 08.00 WIB tadi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Minggu 12 Mei 2019.

Argo menuturkan, pemuda kelahiran Jakarta 8 Maret 1994 itu diduga telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara dan tindak pidana di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan modus pengancaman pembunuhan terhadap kepala negara.

"Pengancaman pembunuhan terhadap Presiden RI dengan mengucapkan kata-kata yang tak pantas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 KUHP, Pasal 27 ayat 4 junto Pasal 45 ayat 1 UU No 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE," kata Argo.

 

Reporter: Nur Habibie

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.