Terima Suap Rp 2,25 Miliar, Idrus Marham Divonis 3 Tahun Penjara

Terbukti menerima suap dalam proyek pembangunan PLTU Riau I, mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara.

Diterbitkan 23 April 2019, 16:11 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Menteri Sosial Idrus Marham divonis 3 tahun penjara dalam proyek pembangunan PLTU Riau I.  

Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (23/4/2019), Idrus dinilai bersalah karena menerima suap Rp 2,25 miliar dari Komisaris PT Black Gold Natural Budi Sutrisno Kotjo.

Dalam pertimbangan hakim, Idrus bersama ketua Komisi VII DPR Eni Saragih serta Budi Sutrisno Kotjo mengatur pemulusan proyek agar dikerjakan oleh anak perusahaan Budi Sutrisno Kotjo.

Sementara itu, vonis yang diterima Idrus Marham jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut 5 tahun penjara. 

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6