Sukses

Sosialisasi Asuransi Usaha Tani Melalui Aplikasi SIAP Sudah Sampai Lampung Barat

Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan mengatakan, peserta asuransi pertanian terus meningkat.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pertanian (Kementan) terus mensosialisasikan program Asuransi Usaha Tani (AUTP) berbasis online melalui Sistem Informasi Asuransi Pertanian (SIAP). Terbaru, digelar di Lampung Barat (Lambar) diikuti para penyuluh se-Lambar.

Sekretaris Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Mulyadi Hendiawan mengatakan, peserta asuransi pertanian terus meningkat. Pasalnya,PT Jasa Asuransi Pertanian (Jasindo) sebagai pengelola terus mengoptimalkan aplikasi SIAP. Aplikasi SIAP merupakan hasil kerja sama antara Kementerian Pertanian dengan Jasindo untuk mempermudah pendaftaran dan pendataan asuransi.

"Aplikasi SIAP menjadi salah satu jawaban atas keluhan para dinas pertanian di seluruh Indonesia dan beberapa pihak lainnya mengenai penyajian data atau pendaftaran asuransi tani," ujar Mulyadi.

Dari data Kementan, tahun 2018 lalu, realisasi AUTP sekitar 806.199,64 dari target 1 juta ha (80,62%), sedangkan klaim kerugian mencapai 12.194 ha (1,51%).

“Sampai saat ini tidak ada kendala, baik klaim maupun pembayaran premi, dan Kementan bersama perusahaan asuransi Jasindo terus mengajak para petani padi untuk mengasuransi lahannya,” ujar Mulyadi.

Dalam sosialisasi, Kepala Bidang Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Lampung Barat, Antoni Zakaria menyampaikan prosedur mengikuti program AUTP mulai 2019 dilaksanakan berbasis internet. Mulai dari pendaftaran, premi, hingga klaimnya yaitu ada perubahan sistem yang semula dari manual beralih ke aplikasi internet.

"Program AUTP saat ini melalui aplikasi sistem internet, maka ke depan pendaftaran tidak lagi harus datang ke kabupaten. Jadi, kami minta agar penyuluh-penyuluh mampu menguasai sistem ini," ujarnya.

Sementara untuk besaran dana premi ansuran yang harus dibayar oleh petani tetap seperti sebelumnya yaitu Rp 36 ribu per hektare. Demikian juga untuk lahan tanaman padi yang didaftarkan yakni satu bulan sejak tanam.

"Program ini bertujuan melindungi kerugian nilai ekonomi usaha tani serta memberikan perlindungan kepada petani jika terjadi gagal panen akibat banjir, serangan hama, dan kekeringan," tutupnya.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini