Sukses

Ditlantas Larang Sepeda Listrik Migo Melintas di Jalan Raya

Setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe kendaraan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

Liputan6.com, Jakarta Polisi melarang sepeda listrik sewaan berwarna kuning bernama Migo melintas di jalan raya. Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Muhammad Nasir menjelaskan, setiap kendaraan bermotor harus memenuhi uji tipe kendaraan yang dilakukan oleh Kementerian Perhubungan.

"Dia (Migo) dilarang karena speknya tidak memenuhi untuk kendaraan bermotor, spesifikasi teknisnya. Karena kan setiap kendaraan bermotor itu harus memenuhi uji tipe yang dikeluarkan lembaga pemerintah oleh karena itu ketika dia berada di jalan raya dia harus memenuhi syarat itu," kata Nasir saat dihubungi, Jumat (14/2).

Nasir menerangkan, spesifikasi yang dimiliki Migo berbeda dengan sepeda listrik. Pasalnya, kendaraan tersebut tak berbeda dengan sepeda listrik yang memiliki kecepatan maksimum 20 km per jam.

"Kalau sepeda listrik kan kita tidak mempermasalahkan. Kecepatannya juga tidak lebih dari 20 kilometer per jam, terus masa pakainya tidak lama,” jelasnya.

Meksi begitu, polisi belum akan menilang para pengendara Migo yang melintas. Saat ini, polisi sekadar menyampaikan imbauan.

"Kita belum ada tindakan dengan tindakan represif. Tindakan imbauan jadi penegakan hukum yang bersifat imbauan, kita mengimbau, mengarahkan mensosialisasikan. Kita sudah arahkan, baik itu dari media maupun langsung yang ada di lapangan," tutur Nasir.

Lebih lanjut, kata Nasir, pihaknya belum dapat memastikan kapan penindakan tilang diterapkan tehadap Migo. Polisi masih mengkaji lebih dalam skema penindakan.

"Ya sampai sejauh ini sifatnya masih persuasif seperti itu. Sampai kapannya kita akan berkoordinasi. Kita juga akan diskusi dengan stake holder lain terkait dengan kebijakan kendaraan tersebut," tandasnya.

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Sumber: Merdeka.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.