Sukses

Kronologi Penangkapan Buron Kasus Korupsi di Bali

Saat ditangkap, buron korupsi Alay sedang bersantap di restoran sebuah hotel bersama keluarganya.

Liputan6.com, Denpasar - Buron kasus korupsi di Lampung, Sumatera ditangkap di Bali. Dia adalah Sugiarto Wiharjo alias Alay.

Kasi Penkum Humas Kejati Bali Edwin Beslar dalam keterangan resminya menjelaskan, Alay ditangkap bukan lantaran melakukan tindak pidana.

"Tapi yang kita amankan berkaitan tindak pidana korupsi yang terjadi pada tahun 2014 saat diterima putusan tersebut oleh Kejaksaan Negeri Lampung," kata Edwin di kantornya, Rabu 6 Februari 2019.

Dia menuturkan, Alay bersama istri dan anaknya menuju ke Bali dari Jember, Jawa Timur.

"Dia hanya transit di Bali. Terpidana ini dari Jember ke Bali untuk melanjutkan perjalanan menuju Lombok bersama anak dan istrinya," kata Edwin.

Edwin mengatakan, kejaksaan mendapatkan informasi keberadaan buron korupsi tersebut di Bali dan langsung membuntutinya. Alay kemudian masuk ke Hotel Novotel di Tanjung Benoa. Saat ditangkap, Alay sedang bersantap ria di restoran hotel bersama keluarganya.

"Dia kita tangkap saat berada di restoran Novotel Tanjung Benoa bersama keluarganya. Dia kita tangkap pukul 15.00 Wita. Tidak ada perlawanan, terpidana cukup kooperatif," ujarnya.

Menurut Edwin, berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), Alay merupakan pemilik dan selaku Komisaris Utama Bank Tripanca Setyadana.

"Terpidana membobol bank sendiri bekerjasama dengan para direksi mengajukan kredit fiktif dan uangnya ditransfer ke rekening pribadi miliknya. Di situ juga ada uang milik Pemerintah Kabupaten Lampung Timur dan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah," papar dia.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berkekuatan Hukum Tetap

Edwin menjelaskan, kasus ini telah memiliki kekuatan hukum tetap. Alay dijatuhi hukuman 18 tahun bui.

"Sesuai dengan putusan MA pada 21 Mei 2014 terpidana dijatuhi hukuman pidana 18 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan dan tambahan membayar uang pengganti Rp106 miliar lebih. Jika tak dibayar selama 1 bulan setelah putusan, maka harta benda disita jaksa," papar dia.

Alay tak sendiri dijerat hukum. Kasus korupsi yang dilakukannya ikut melibatkan tujuh terpidana lainnya yang terdiri dari jajaran direksi serta Bupati Lampung Timur dan Bupati Lampung Tengah.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.