Sukses

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih Hadapi Tuntutan Hari Ini

Fadli mengklaim, kliennya Eni Maulani Saragih selama persidangan berperilaku kooperatif.

Jakarta - Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih akan menjalani sidang tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari ini, Rabu (6/2/2019).

Penasihat hukum Eni, Fadli Nasution berharap, kliennya yang merupakan terdakwa kasus suap proyek PLTU Riau-1 dan gratifikasi tersebut dapat dituntut ringan oleh jaksa KPK.

"Selaku penasihat hukum, kami berharap Bu Eni dituntut ringan," kata Fadli saat dikonfirmasi.

Fadli mengklaim, Eni Maulani Saragih selama persidangan berperilaku kooperatif. Hal ini agar permohonan justice collaboratore (JC) Eni Maulani Saragih dapat dikabulkan KPK.

"Selama persidangan sampai dengan pemeriksaan terdakwa yang lalu berjalan dengan baik mengikuti alur dakwaan penuntut umum, Bu Eni sudah mengakui perbuatannya, mengembalikan uang yang pernah diterima dan tidak akan mengulanginya," kata Fadli.

 

Simak berita menarik lainnya di JawaPos.com

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dakwaan

Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih didakwa menerima uang suap senilai Rp 4,75 miliar dari Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources. Uang suap itu diduga diberikan agar Johannes mendapat proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Riau (PLTU Riau-1).

Proyek PLTU Riau-1 sedianya akan dikerjakan oleh PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources dan China Huadian Engineering Company. Perusahaan itu dibawa langsung oleh Kotjo.

Selain menerima suap, Eni juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu dari beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas (migas).

Akibat perbuatannya, Eni didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.