Sukses

KPK: 20 Legislator Bekasi Dibiayai ke Thailand dari Proyek Meikarta

KPK terus mendalami proses dan pembiayaan perjalan ke Thailand dengan rekomendasi panitia khusus Rencana Detil Tata Ruang (Pansus RDTR) terhadap perizinan Meikarta.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengidentifikasi pembiayaan perjalan ke Thailand terhadap lebih dari 20 anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Pembiayaan perjalan selama 3 hari 2 malam itu demi kepentingan perizinan proyek pembangunan Meikarta di Cikarang, Bekasi.

"Saat ini teridentifikasi lebih dari 20 orang anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang mendapatkan pembiayaan jalan-jalan ke Thailand," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Selasa 22 Januari 2019 malam.

Febri mengatakan, penyidik lembaga antirasuah akan terus mendalami proses dan pembiayaan perjalan ke Thailand dengan rekomendasi panitia khusus Rencana Detil Tata Ruang (Pansus RDTR) terhadap perizinan Meikarta.

"Ini terus kami klarifikasi dan perdalam, beberapa di antaranya (saksi) sudah bersikap kooperatif mengakui perbuatannya, ada yang sudah mengembalikan uang, ada yang berencana untuk mengembalikan uang, kami menghargai sikap kooperatif tersebut karena justru kalau memberikan keterangan yang tidak benar ada ancaman tersendiri," kata Febri.

Menurut Febri, ke 20 anggota DPRD Bekasi tersebut ada yang membawa serta keluarga dalam perjalanan ke Thailand. Tak hanya anggota DPRD, Staf di DPRD Kabupaten Bekasi juga turut diberikan fasilitas perjalanan 3 hari 2 malam ke Thailand.

"Waktunya tentu saja di 2018, spesifiknya saya belum bisa sampaikan. Tapi selain uangnya diduga terkait dengan kepentingan perizinan Meikarta juga menggunakan jasa dari pihak travel agen," kata Febri.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dijanjikan Rp 13 Miliar

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait izin proyek pembangunan Meikarta di Kabupaten Bekasi. Selain Bupati Neneng, KPK juga menjerat delapan orang lainnya dalam kasus ini.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Jamaludin; Kepala Dinas Damkar Pemkab Bekasi, Sahat MBJ Nahar; Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Dewi Tisnawati; dan Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Bekasi, Neneng Rahmi.

Kemudian, pihak swasta bernama Billy Sindoro yang merupakan Direktur Operasional Lippo Group, Taryudi dan Fitra Djajaja Purnama selaku konsultan Lippo Group, serta Henry Jasmen pegawai Lippo Group.

Bupati Neneng dan kawan-kawan diduga menerima hadiah atau janji Rp 13 miliar terkait proyek tersebut. Diduga, realiasasi pemberian sampai saat ini adalah sekitar Rp 7 miliar melalui beberapa Kepala Dinas.

Keterkaitan sejumlah dinas lantaran proyek tersebut cukup kompleks, yakni memiliki rencana membangun apartemen, pusat perbelanjaan, rumah sakit, hingga tempat pendidikan. Sehingga dibutuhkan banyak perizinan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.