Sukses

Prostitusi Artis, Polisi Beber Barang Bukti VA Tapi Minus Milik Penyewa

Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara, VA membantah kliennya terperangkap dalam bisnis prostitusi.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Jatim menyita sejumlah barang bukti yang diduga milik VA, artis yang diamankan karena dugan prostitusi online. Barang bukti yang disita antara lain alat kontrasepsi dan celana dalam ungu. Tak satu pun barang dari penyewa VA yang disita.

Namun, kabar penyitaan alat kontrasepsi tersebut dibantah kuasa hukum artis VA, Muhammad Zakir Rasyidin. Dia menuturkan, alat kontrasepsi yang ditemukan polisi bukan milik VA.

Zakir menyebut bukan tanpa data. Dia mengklaim, dalam surat keterangan penerimaan barang bukti dari polisi, tak ada alat kontrasepsi seperti yang dituduhkan kepada VA.

"Jadi di sini ditulisnya satu handphone celuler merek iPhone, satu SIM card yang merupakan nomor telepon VA, satu seprai berwarna putih, dan celana dalam warna ungu, jadi enggak ada kondomnya," jelas Zakir.

Artis berinisial VA dan AS terjerat kasus prostitusi online. Mereka harus berurusan dengan Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Minggu, 6 Januiari 2019. Muhammad Zakir Rasyidin selaku pengacara, VA membantah kliennya terperangkap dalam bisnis prostitusi.

"Sampai dengan malam ini klien kami masih satu kata, tidak pernah melakukan yang dituduhkan. Makanya itu yang menjadi alasan kenapa alasan kami dibebaskan," kata dia di Jakarta Selatan, Senin, 7 Januari 2018.

Zakir menjelaskan, kliennya tidak pernah memasang tarif Rp 80 juta. Dia juga menampik kalau VA telah menerima Down payment (DP) sebesar 30 persen.

"Tidak ada semua. VA tidak pernah menerimanya. Lagian percakapan negosiasi tidak ada," ucap dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Respons Tokoh dan Pejabat

Sejumlah tokoh mengomentari prostitusi online ini. Salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yambise. Dia mendesak agar pengguna jasa prostitusi juga mendapat hukuman yang setara dengan muncikari.

"Iya harus (pengguna jasa diproses hukum). Tapi yang jelas apapun yang dilakukan terhadap perempuan, dan itu pelakunya harus dikenakan hukuman dong," kata Yohana di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (7/1/2019).

Pihaknya mendorong Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) segera disahkan DPR. Yohana menilai, penerapan RUU P-KS bisa mennyeret pengguna jasa prostitusi ke meja hijau.

"Isu ini menjadi perhatian kita khusus, makanya ada hubungannya dengan RUU P-KS yang kita mau bicarakan. Karena berhubungan dengan kasus-kasus kejahatan seksual terhadap perempuan," katanya menandasi.

 

(Liputan6.com/Rifqi Aufal Sutisna)

 

Saksikan video pilihan berikut ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.