Sukses

Anggota Dewan Pengawas BPJS-TK Mundur Terkait Aduan Kejahatan Seksual

Anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan itu juga mengatakan, tuduhan melempar gelas kepada karyawatinya juga tidaklah benar.

Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPKS TK) berinisial SAB mengundurkan diri terkait isu dugaan pelecehan seksual terhadap karyawatinya.

"Bersama dengan ini pun saya menyatakan mundur, agar saya dapat fokus dalam upaya menegakkan keadilan melalui jalur hukum," ujar SAB di Hotel Hermitage, Jakarta, Minggu (30/12/2018).

Hadir dalam konferensi pers tersebut, anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah.

SAB mengaku berencana menempuh jalur hukum untuk membantah tuduhan kepada dirinya. Menurutnya, tuduhan tersebut tidaklah benar dan merupakan fitnah yang keji.

"Saya bermaksud menyampaikan bahwa berbagai tuduhan yang ditujukan kepada saya adalah tidak benar adanya," kata SAB.

Dia juga mengatakan, tuduhan melempar gelas kepada karyawatinya juga tidaklah benar.

"Saya tidak akan ragu untuk membawa kepada proses hukum setiap orang yang melakukan kesewenangan dalam menghakimi seseorang secara sepihak dan berlawanan dengan segala peraturan perundangan yang ada," kata SAB.

Sementara itu, Poempida Hidayatullah menegaskan, sang karyawati tidak dipecat, namun skorsing. Hal ini dilakukan karena dia dinilai telah sengaja membuat keributan yang dapat mencoreng nama BPJS Ketenagakerjaan.

"Memang skorsing dikarenakan ada situasi nggak mengenakkan," kata anggota Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Poempida Hidayatullah

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kejahatan Seksual Berujung PHK

Seorang pegawai kontrak di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan(BPJS TK) mengaku menjadi korban kekerasan seksual atasan tempat dia bekerja. Selain perlakuan tersebut, pegawai tersebut juga dipecat dari pekerjaannya.

Karyawati tersebut mulai bekerja sejak April 2016 dan langsung menjadi staf anggota salah satu Dewan Pengawas BPJS TK. Secara struktur organisasi, lembaga ini terpisah dari lingkup Direksi BPJS-TK.

Pengakuan eks karyawati BPJS-TK berusia 27 tahun itu, bahwa dia mengalami kekerasan seksual sejak April 2016 atau pertama dia bekerja hingga November 2018.

"Saya menjadi korban empat kali tindakan pemaksaan hubungan seksual oleh oknum yang sama," ujar perempuan tersebut dalam keterangan pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (28/12/2018).

Dia menuturkan, kejahatan seksual tersebut dialaminya di dalam dan luar kantor. Atasannya tersebut berulangkali merayu, memintanya untuk berciuman, hingga memaksa untuk melakukan hubungan badan.

"(Ada) Ancaman psikis. Psikis saya dibuat tidak nyaman, saya dimarah-marahi saya dibentak, saya dikucilkan oleh anggota Dewan Komite. (Ancaman) fisik yang bersangkutan (terduga pelaku) ingin melampar gelas ke saya dan sempat dibatalkan oleh teman saya disitu," dia membeberkan.

Menurut dia, sejak pertama kali mengalami kekerasan seksual dirinya sudah melaporkan tindakan atasannya itu ke seorang Dewan Pengawas lainnya. Namun, ternyata para anggota Dewas tersebut tidak mengindahkan laporannya.

"Ternyata perlindungan tersebut tidak pernah diberikan sehingga saya terus menjadi korban pelecahan dan pemaksaan hubungan seksual," ucapnya.

Kemudian, dia pun memberanikan diri melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjan, pada awal Desember 2018. Namun, lagi-lagi, apa yang diharapkannya itu jauh dari kata adil.

"Dewan Pengawas justru membela perilaku bejat itu. Hasil Rapat Dewan Pengawas pada 4 Desember justru memutuskan untuk mengeluarkan Perjanjian Bersama yang isinya mem-PHK saya," terangnya.

Dia menuturkan, telah mengirimkan surat kepada Dewan Jaminan Sosial Negara (DJSN) yang memikiki kewenangan merekomendasian pemberhentian anggota Dewan Pengawas BPJS-TK kepada Presiden.

"Saya berdoa saya adalah perempuan terakhir yang menjadi korban kejahatan seksual di Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan ataupun di tempat kerja manapun," tandas dia.

Perjuangan eks karyawati BPJS TK itu pun tidak berhenti di situ. Dia memutuskan untuk melaporkan bekas atasannya itu ke kepoilisian.

"Kuasa hukum saya segera menangani pelaporan ini. Kuasa hukum saya akan melaporkan kasus ini," tegas dia.

 

Reporter: Dwi Aditya Putra

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.