Sukses

Saraswati Gerindra Pertanyakan Komitmen BUMN Pekerjakan Kaum Disabilitas

Sara mendesak Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja segera melakukan audit tenaga kerja ke BUMN dan BUMD yang ada di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Politikus Partai Gerindra Rahayu Saraswati mempertanyakan realisasi kewajiban penyerapan tenaga kerja bagi penyandang disabilitas di perusahaan milik negara, baik di pemerintah pusat maupun daerah.

Padahal, menurut Rahayu, Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 telah mewajibkan BUMN dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas 2 % dari total pekerja.

"Sudah dua tahun UU ini berjalan. Apakah kewajiban itu sudah dilakukan BUMN dan BUMD? Apakah pemerintah punya datanya? Mekanisme perekrutannya seperti apa?," ujar anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Gerindra dalam acara Peringatan Hari Disabilitas di Hotel Sahid, Rabu (5/12/2018).

Rahayu pun mendesak Kementerian BUMN dan Kementerian Tenaga Kerja segera melakukan audit tenaga kerja ke BUMN dan BUMD yang ada di Indonesia.

"Selain persentase pekerja, audit juga dibutuhkan untuk mengetahui implementasi kewajiban perusahaan negara itu kepada pekerja difabel," tegas perempuan yang biasa disapa Sara itu. 

Kewajiban itu, menurut Sara, seperti membuka mekanisme pengaduan atas tidak terpenuhinya hak penyandang disabilitas. Selain itu menyediakan jadwal kerja yang fleksibel dengan tetap memenuhi alokasi waktu kerja.

Perusahaan, kata dia, juga harus menyediakan tempat bekerja yang fleksibel tanpa mengurangi target tugas kerja, dan sejumlah perhatian khusus lainnya yang diamanatkan oleh Undang-Undang tersebut.

"Termasuk soal upah yang diterima penyandang Disabilitas harus sama dengan tenaga kerja yang bukan Penyandang Disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama," ujar calon legislatif Dapil III Jakarta.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Rekrutmen Terbuka

Dia menyarankan BUMN dan BUMD meniru langkah pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Pembukaan formasi secara terbuka dan publikasi yang maksimal akan mempermudah kaum difabel mendapat akses informasi dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.

"Akses informasi tentang pekerjaan itu penting buat mereka dalam meningkatkan kualitas hidup. Negara harus hadir untuk itu," ujar Ketua DPP Bidang Advokasi Perempuan Partai Gerindra ini.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini: 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.