Sukses

KPK Telusuri Pengusaha Migas Diduga Pemberi Gratifikasi ke Eni Saragih

Jaksa KPK akan membuktikan dugaan pemberian gratifikasi dari sejumlah pemilik perusahaan migas.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menelusuri para pengusaha minyak dan gas (Migas) yang diduga memberikan gratifikasi ke mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Salah satunya yaitu pemilik PT Borneo Lumbung ‎Energi dan Metal Samin Tan.

"Untuk Eni ada dugaan penerimaan lain yang kami proses dengan pasal gratifikasi‎, tentu akan ditelusuri lebih lanjut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Sabtu (1/12/2018).

Menurut dia, jaksa KPK akan membuktikan dugaan pemberian gratifikasi dari sejumlah pemilik perusahaan migas kepada politikus Golkar itu dalam persidangan selanjutnya. Kendati begitu, dalam pasal gratifikasi terdapat aturan khusus, yakni pembuktian terbalik.

"Ada aturan khusus tentang gratifikasi, di sana berlaku pembuktian terbalik. Jadi, nanti terdakwa yang wajib buktikan penerimaan gratifikasi tersebut bukan suap," jelas Febri.

Sebelumnya, Eni Maulani Saragih didakwa menerima gratifikasi Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu sejak menjabat sebagai anggota DPR periode 2014-2019. Penerimaan graritifikasi tersebut diperuntukan biaya pencalonan M Al Khadziq, suami Eni, sebagai Bupati Temanggung.

"Menerima sejumlah uang sejumlah Rp 5,6 miliar dan SGD 40 ribu yang berasal dari pemberian beberapa direktur dan pemilik perusahaan yang bergerak di bidang minyak dan gas," ucap jaksa Budhi Sarumpaet saat membacakan surat dakwaan Eni di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (29/11/2018).

Eni Maulani Saragih kembali menerima gratifikasi dari Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sebesar SGD 40 ribu dan Rp 100 juta. Sama dengan Prihadi, Herwin meminta agar Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Lingkungan Hidup.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Gratifikasi untuk Eni

Gratifikasi kembali diperoleh Eni dari Samin Tan selaku pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal. Samin meminta Eni memfasilitasi perusahaannya bertemu dengan pihak Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk membahas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara generasi 3 di Kalimantan Tengah.

Juni 2018, Eni meminta Samin merealisasikan komitmennya terkait pemberian uang. Samin kemudian memberikan Rp 4 miliar secara tunai disusul Rp 1 miliar yang diberikan pada 22 Juni.

Terakhir, gratifikasi Rp 500 juta berasal dari Iswan Ibrahim yakni Presdir PT Isargas.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.