Sukses

Perlindungan Pekerja Migran Lewat Website MRA dan MRVS

Hadirnya website Migrant Recruitment Advisor (MRA) dan Migrant Rights Violation Reporting System (MRVS) untuk melindungi kepentingan Pekerja Migran Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menyambut positif hadirnya website Migrant Recruitment Advisor (MRA) dan Migrant Rights Violation Reporting System (MRVS) yang bisa dimanfaatkan oleh pekerja migran. Dengan sistem dua website ini diharapkan bisa meningkatkan tata kelola perlindungan bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) dan terkoneksi dengan Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) Kemnaker.

"Kami wakili Menaker menyampaikan apresiasi dan sambutan hangat atas diluncurkannya sistem MRA ini, sehingga bisa bermanfaat bagi CPMI maupun PMI. Saya berharap kehadirannya juga bisa meningkatkan perlindungan TKI," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Soes Hindharno, saat memberikan sambutan dalam peluncuran Website MRA dan MRVS di Jakarta, Senin (26/11/2018).

Ia mengingatkan agar sistem di website MRA tak bertabrakan dengan sistem e-perlindungan (Kemlu), sisnaker (Kemlu) dan siskotln (BNP2TKI). Namun, Soes meyakini selama masih dalam hubungan kerja dan bisa dikomunikasikan dengan baik, pasti akan terselesaikan dengan baik.

"Jangan sampai masing-masing pihak punya sistem tapi jalannya parsial. Harus terintegrasi sampai Kominfo, sehingga kedepannya kita memiliki data tunggal pekerja migran, " ucapnya.

Soes menjelaskan, regulasi saja tidak cukup untuk memberikan perlidungan CPMI/PMI. Sebab sejak awal, perlindungan harusnya melekat secara privat kepada kandidat CPMI. Selanjutnya, negara hadir memberikan perlindungan yang diimplementasikan melalui regulasi.

"Tak kalah penting dukungan sistem secara optimal agar tata kelola PMI bisa berjalan lebih baik karena data BPS masih menunjukan 50,8 persen, SMP ke bawah kandidat pekerja migran dari total 131 juta angkatan kerja, " kata dia.

Karena itu, lanjut Soes, diperlukan banyak tools atau perangkat aturan agar lebih optimal mengeliminir berbagai kasus pekerja migran atau memberikan bekal perlidungan kepada pekerja migran.

Direktur Perlindungan WNI dan Bantuan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri, M. Iqbal, juga memberikan apresiasi dan menyambut positif atas peluncuran dua website yang bertujuan melindungi kepentingan pekerja migran. Secara prinsip, pemerintah mendukung penuh apapun inisiatif atau inovasi sejauh orientasi itu memberikan informasi lebih lengkap kepada pekerja migran dan memberikan akses pelaporan lebih baik dalam menghadapi permasalahan.

"Apapun inovasinya layak didukung. Kami prinsipnya memberikan dukungan penuh ketika temen buat sistem rating PJTKI. Informasi ini penting karena salah satu kelemahan dari pekerja migran adalah minimnya informasi mulai dari proses rekruitmen sampai mereka purna sepi informasi," kata Lalu.

Sementara itu, Koordinator MRA Indonesia, Yatini, mengatakan bahwa peluncuran website MRA dan MRVS merupakan hasil kerja sama antara Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) anggota dari Internasional Trade Union Confederasion (ITUC) dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) anggota dari Migran Forum Asia (MFA).

"Program website terkait pantauan terhadap PJTKI membantu peran negara untuk memilih dan memilah PJTKI yang baik agar direkomendasikan atau ditujukan kepada CTKI atau pekerja migran," ujarnya.

Dalam acara peluncuran website tersebut hadir Kordinator Department riset dan hubungan International SBMI Dina Nuriyati, Ketua Umum SBMI Haryanto dan KSBSI, serta 30an pegiat pekerja migran dari berbagai daerah.

 

(*)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini